Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Bebas dari Penjara Seumur Hidup, PMI Tajuddin Bin Ride Akhirnya Bertemu dengan Keluarga

-

00.10 13 October 2021 2305

Bebas dari Penjara Seumur Hidup, PMI Tajuddin Bin Ride Akhirnya Bertemu dengan Keluarga

Makassar, BP2MI (13/10) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Selatan telah melaksanakan fasilitasi dan pendampingan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala atas nama H. Tajuddin bin Ride ke rumah keluarganya di Desa Allepolea, Kec. Lau, Kab. Maros, Sulawesi Selatan.

Diketahui PMI Tajuddin bin Ride meninggalkan kampung halamannya 18 tahun lalu untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Filipina. Ia dituduh menyelundupkan senjata ilegal dari Filipina untuk dijual ke warga Taiwan. Tajuddin ditangkap Polisi Taiwan dan ditahan 17 tahun 8 bulan di Taiwan.

Musibah yang menimpa Tajuddin bermula pada 24 Desember 2003. Ia tiba di Pelabuhan Kaouhsiung, Taiwan dengan kapal M/V ACX SWAN. Sore hari itu juga, Tajuddin ditangkap karena dituduh menjual enam buah pistol beserta 190 butir peluru kepada warga negara Taiwan yang bernama Tung Cia You, melalui seorang perantara Warga Negara Indonesia yang juga seorang anak buah kapal (ABK), Muhidin.  

Polisi Taiwan menangkap Muhidin dan Tung Cia You yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli senjata. Muhidin menyampaikan pada polisi bahwa senjata tersebut berasal dari Fitter (nama sebuah jabatan di kapal).

Ketika Kapten kapal memanggil Fitter, Tajuddin yang pada saat itu sedang tertidur, terbangun dan bermaksud  menanyakan Fitter mana yang dicari, karena di dalam kapal tersebut ada dua orang pada jabatan Fitter. Namun, Tajuddin yang ditangkap oleh Polisi Taiwan.

Saat itu Tajuddin diberikan tiga opsi. Jika mengaku terlibat, maka hukuman yang diberikan adalah lima tahun penjara. Jika tidak mengaku, maka dihukum penjara seumur hidup dan jika terbukti bersalah, dapat dijatuhi hukuman mati. Berpegang teguh pada prinsip, Tajuddin tidak ingin mengakui sesuatu yang bukan kesalahannya.

Atas mediasi dan advokasi yang dilakukan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dan Taiwan Association For Innocence (TAFI), Tajuddin berhasil bebas dari hukuman penjara seumur hidup berkat proses pengajuan remisi pada 2 September 2021, dan berhasil tiba di tanah air pada tanggal 25 September 2021.

Setelah menjalani masa karantina di Wisma Atlit Pademangan, Jakarta, Tajuddin diundang ke ruang kerja Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pada Senin (11/10/2021).

“Saya dan keluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pak Benny Rhamdani selaku kepala BP2MI atas fasilitasi dan pendampingan pemulangannya sampai ke rumah. Besar harapan saya agar bapak Benny Rhamdani dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas permasalahan yang telah menimpa saya selama 17 tahun 8 bulan. Kami pun berharap agar nama baik saya dapat dipulihkan” ujar Tajuddin.

Tajuddin melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah keluarganya di Kab. Maros, Sulawesi Selatan dengan didampingi oleh Petugas UPT BP2MI Serang, Dhani Indra Kusuma. Kedatangan Tajuddin di bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, kemudian diproses UPT BP2MI Sulawesi Selatan, Purworini untuk difasilitasi pemulangan Tajuddin sampai ke daerah asalnya.

Linangan air mata bahagia tak sanggup dibendung Hj. Nurdiana, istri Tajuddin saat pertama kali melihat suaminya setelah 18 tahun meninggalkan kampung halaman. Anak bungsunya yang saat itu masih kelas 5 SD, kini telah dewasa.

Kepala UPT BP2MI Sulawesi Selatan, Mohd. Agus Bustami mengatakan, setelah menjalani protokol kesehatan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Tajuddin kemudian difasilitasi dan dipulangkan ke kampung halamannya.

“Terima kasih ke Kepala BP2MI atas peran yang luar biasa dalam fasilitasi pemulangan PMI Tajuddin. Untuk para PMI terutama ABK, mohon berangkatlah secara prosedural dengan mendatangi kantor UPT atau Pos BP2MI terdekat,” pesan Agus.

Ia juga berpesan kepada PMI yang mendapatkan masalah, agar mengadukannya di UPT BP2MI, Pos BP2MI terdekat, atau menelepon melalui Crisis Center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0-800-1000, atau +62 21 2924 4800 bagi yang menelepon dari luar negeri. * (Humas/UPT BP2MI Sulsel)