Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Kepri Fasilitasi Pemulangan 35 PMI dari Malaysia, 7 di Antaranya Hasil Pencegahan CPMI Non-Prosedural

-

00.10 14 October 2021 1732

UPT BP2MI Kepri Fasilitasi Pemulangan 35 PMI dari Malaysia, 7 di Antaranya Hasil Pencegahan CPMI Non-Prosedural

Tanjungpinang, BP2MI (14/10) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia. Dalam kegiatan fasilitasi tersebut, 7 di antaranya adalah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diselamatkan dari penempatan ilegal menuju Malaysia pada Selasa (12/10/2021).

Sebanyak 35 PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur ini, diserahterimakan Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan kepada UPT BP2MI Kepulauan Riau untuk menjalani masa karantina protokol kesehatan Covid-19 di Rumah Pelindungan UPT BP2MI Kepulauan Riau.

Kepala UPT BP2MI Kepulauan Riau, Mangiring Sinaga, mengungkapkan kronologi pengamanan dan pencegahan PMI, dimulai pada Selasa (12/10) dini hari, Satpolairud Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemulangan PMI dari Negara Malaysia namun tidak melalui jalur prosedural.  

Setelah menerima informasi tersebut, Satpolairud melakukan patrol di kawasan pantai utara Pulau Bintan dan menemukan 28 PMI yang tiba dari Malaysia. 28 PMI tersebut terdiri dari 26 orang laki-laki, 1 orang perempuan, dan seorang bayi laki-laki berusia 14 bulan.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, pihak Kepolisian menemukan 7 orang CPMI beserta barang bukti berupa mobil dan speed boat, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural di sebuah penampungan tidak jauh dari lokasi penanganan PMI non-prosedural sebelumnya. Sementara itu tekong atau pelaku masih buron, dan pihak kepolisian masih berupaya melakukan pelacakan.

“Praktik-praktik penyelundupan manusia melalui jalur tikus ini masih kerap terjadi dan sangat berisiko. Perahu atau speed boat yang ditumpangi para PMI non-prosedural tersebut sangat riskan tenggelam dihantam gelombang lautan,” ungkap Mangiring.

Hingga saat ini, Malaysia belum membuka penempatan resmi bagi pekerja migran semenjak pandemi bergulir. Meskipun resikonya sangat besar, pengiriman dan pemulangan PMI secara non-prosedural di wilayah perbatasan semakin menjamur.

Mangiring menambahkan, praktik penempatan ilegal PMI melalui jalur tikus merupakan siklus yang sulit diberantas, ibarat mata rantai, antara permintaan dan penawaran akan selalu ada. Banyak PMI yang tergoda masuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming cepat bekerja dan tidak ribet, sehingga memilih berangkat lewat jalur ilegal tanpa dokumen.

“Jika CPMI berangkat secara non-prosedural, sudah dipastikan PMI tersebut akan kembali pulang ke Indonesia melalui jalur ilegal, dan tentu saja ini menghambat koordinasi instansi terkait seperti BP2MI, Kepolisian, dan Imigrasi dalam melakukan pelindungan kepada PMI secara menyeluruh,” tutup Mangiring.

Ketujuh CPMI tersebut ikut menjalani protokol kesehatan bersama 28 PMI yang diproses sebelumnya di Rumah Pelindungan PMI UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Setelah proses karantina dan uji pemeriksaan RT-PCR selesai, UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan UPT BP2MI daerah, dalam proses pemulangan PMI ke daerah asal masing-masing. * (Humas/UPT Tanjung Pinang/AF/IRF).