Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Belum Ada P3MI, Disnaker Kabupaten Karangasem Gandeng UPT BP2MI Wilayah Bali Gelar Sosialisasi Pendirian P3MI

-

00.10 27 October 2021 814

Belum Ada P3MI, Disnaker Kabupaten Karangasem Gandeng UPT BP2MI Wilayah Bali Gelar Sosialisasi Pendirian P3MI

Karangasem, BP2MI (27/10) – Gelar sosialisasi dan pendataan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karangasem menggandeng Unit Pelaksana (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Bali menjadi narasumber.

Dalam pengantarnya di hadapan perwakilan 15 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Karangasem, Kepala Disnaker Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya, menyampaikan harapannya terhadap agenda sosialisasi ini.

”Kami berharap LPK yang hadir dapat menjadi embrio atau cikal bakal pendirian P3MI di Kabupaten Karangasem, apalagi mengingat adanya potensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang cukup banyak di Karangasem. Dengan demikian, warga Karangasem yang hendak berangkat ke luar negeri bisa termudahkan,” paparnya di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, Selasa (26/10/2021).

Disambung oleh Pengelola Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program UPT BP2MI Wilayah Bali, Ni Putu Ayu Saraswati Ramadhany, sebagai salah satu kabupaten di Bali yang menjadi daerah penghasil PMI, belum ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kabupaten Karangasem.

"Terkait dengan keberadaan P3MI, hingga saat ini masih belum ada P3MI pusat ataupun cabang di wilayah Karangasem. Dengan demikian, warga harus berangkat ke luar negeri melalui P3MI di kabupaten lain. Padahal, dari segi penempatan, Karangasem adalah kabupaten dengan jumlah PMI terbanyak keempat di Bali selama triwulan 3 tahun 2021," jelas Ayu.

Dalam sosialisasi yang disambut baik oleh seluruh peserta tersebut, Ayu turut menjelaskan tata cara pendirian kantor pusat maupun kantor cabang P3MI beserta persyaratannya, yang diambil dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, turut dijelaskan mengenai prosedur penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). **(Humas/UPT BP2MI Wilayah Bali)