Thursday, 18 April 2024

Berita

Berita Utama

Beri Legitimasi Status PMI Resmi, BP3MI NTT Lakukan Perekaman E-PMI

-

00.11 6 November 2022 1325

Beri Legitimasi Status PMI Resmi, BP3MI NTT Lakukan Perekaman E-PMI

Kupang, BP2MI (6/11) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyelenggarakan kegiatan Perekaman Elektronik Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) kepada enam CPMI setelah diberikan Orientasi Pra Penempatan (OPP) pada Rabu (2/11/2022).

"Perekaman E-PMI adalah kegiatan akhir dari proses penempatan sebagai legitimasi bagi PMI yang ditempatkan secara resmi," tutur Kepala BP3MI NTT, Siwa.

Status penempatan resmi PMI, lanjut Siwa, dapat dicek dari E-PMI karena legitimasi tersebut diproses melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Aplikasi tersebut dibangun dan dikembangkan oleh BP2MI dan memiliki data yang sangat lengkap.

"E-PMI adalah bagian dari instrumen pelindungan, perekamannya dilakukan setelah para Calon PMI mengikuti kegiatan Orientasi Pra Penempatan yang juga diselenggarakan oleh BP3MI NTT," imbuhnya.

Siwa menjelaskan, enam calon PMI yang ditempatkan dengan Skema Private  to Private adalah melalui P3MI PT Sriti Rukma Lestari sebanyak satu orang sektor informal, jabatan house maid dengan negara tujuan Hongkong; P3MI PT Bukit Mayak Asri berjumlah tiga orang CPMI sektor formal, jabatan cleaning service dengan negara tujuan Malaysia; P3MI PT Anugerah Diantas sebanyak satu orang sektor informal, jabatan House Keeper and Family Cook dengan tujuan Malaysia; serta P3MI PT Prima Duta Sejati, jumlah satu orang sektor informal, jabatan House Maid dengan negara tujuan Hongkong, ungkap Siwa.

Pada akhir penjelasan, Siwa  menyampaikan data tentang adanya penambahan jumlah CPMI yang dilayani proses penempatan oleh BP3MI NTT, periode Januari sampai awal Nopember 2022 tercatat 118 orang yang mendapat pelayanan, dan 108 orang di antaranya adalah perekaman E-PMI dan OPP. Jumlah ini diperkirakan akan  bertambah sampai pada akhir tahun 2022. ** (BP3MI NTT/Humas/MIF)