Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri di Klaten

-

00.06 30 June 2022 1391

Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri di Klaten

Klaten, BP2MI (30/6) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Jawa Tengah bersama salah satu anggota DPR RI Komisi IX, Rahmad Handoyo, menggelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP di Desa Socokangsi, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, pada Kamis (30/6/2022).

Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah, Pujiono, mengatakan BP2MI bermitra dengan Komisi IX DPR RI untuk terus menyebarluaskan informasi secara masif tentang peluang kerja luar negeri. 

"Sesuai amanat UU Nomor 18/2017, BP2MI bertugas untuk memberikan pelindungan menyeluruh kepada PMI dan memberikan informasi kepada PMI/CPMI. Ini adalah bentuk pelindungan yang paling mendasar," tutur Pujiono di hadapan peserta sosialisasi.

Pujiono menekankan tidak hanya pemerintah pusat, namun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa juga memiliki kewajiban yang diatur oleh UU Nomor 18/2017 untuk turut terlibat secara kolaboratif dan proaktif dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI. 

"Pemerintah kabupaten/kota diberikan mandat untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI. Ada pun pemerintah desa diamanatkan untuk memberikan informasi peluang kerja luar negeri, melakukan verifikasi data CPMI, fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi CPMI, pemantauan keberangkatan dan
kepulangan CPMI, serta pemberdayaan kepada PMI beserta keluarganya," papar Pujiono. 

Masih dilanjutkannya, bahwa dari total 36,52 juta penduduk Jawa Tengah, saat ini terdapat kurang lebih 1,12 juta pengangguran di mana 95 ribu di antaranya terdampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu, jelas Pujiono, memanfaatkan peluang kerja luar negeri adalah salah satu jawaban dari kondisi tersebut.

"Saat ini ada 65 negara penempatan yang sudah membuka peluang kerja. Padahal sebelum COVID-19, BP2MI menempatkan PMI ke 150 negara," mbuhnya. 

Pujiono juga menegaskan bahwa pandangan PMI sebagai pekerja rendahan dan sering bermasalah seperti kekerasan fisik, seksual, gaji tidak terbayar, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah keliru. 

"Justru sebaliknya, PMI adalah warga negara yang layak mendapatkan penghormatan dan perlakuan istimewa dari negara," jelasnya.

Demikian juga dikatakan oleh Rahmad Handoyo. Ia menjelaskan hal ini seiring dengan perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi PMI sebagaimana disebutkan di UU terbaru, yakni UU Nomor 18/17. 

"Pekerja Migran Indonesia adalah mereka yang memiliki profesionalitas, skill, dan gaji tinggi hingga berpuluh-puluh juta," tutupnya. (Humas/MIF)