Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Bersama Instansi Terkait, BP2MI Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

-

00.11 24 November 2022 1194

Bersama Instansi Terkait, BP2MI Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Jakarta, BP2MI (24/11) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berpartisipasi secara aktif dalam pembahasan bersama antar Kementerian dan Lembaga tentang perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di luar negeri.

Pembahasan yang diinisiasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mencakup mekanisme verifikasi permintaan PMI/job order oleh Perwakilan RI, integrasi data dan Sistem informasi terkait layanan ketenagakerjaan di perwakilan RI, mekanisme Pelaporan Keberangkatan, kedatangan PMI di negara tujuan penempatan, serta mekanisme pelaporan perpanjangan perjanjian kerja dan kepulangan oleh P3MI. 

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan, pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata kelola PMI harus dilakukan dengan baik dan menjadi perhatian seluas-luasnya. 

“Dalam forum ini tidak penting adanya siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi bagaimana keberadaan kementerian lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi dalam layanan penempatan dan pelindungan PMI secara utuh dan terintegrasi”, tutur Nyoman di Ruang Auditorium Lantai 2 Gedung Badan BPK RI, Rabu (23/11)

Sebab, lanjut Nyoman, pelaksanaan pengelolaan pelindungan PMI adalah indikator dalam pemberian opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). 

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan mengatakan, perlu adanya integrasi sistem di seluruh kantor-kantor perwakilan RI di luar negeri dalam pelaksanaan verifikasi dokumen job order PMI.

“Saat ini terdapat 4 Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri yang sudah terintegrasi dalam pelaksanaan verifikasi dokumen job order, yaitu Malaysia, Singapura, Hongkong dan Taiwan”, imbuh Gatot. 

Di dalam forum yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Rendra Setiawan menjelaskan atase ketenagakerjaan yang ada pada kantor perwakilan RI di luar negeri sudah terbiasa melakukan melakukan verifikasi terhadap dokumen job order. Namun, terdapat beberapa kantor-kantor perwakilan yang tidak memiliki atase ketenagakerjaan sehingga kesulitan dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen job order.  

Turut hadir dalam acara tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, KBRI Riyadh, KBRI Abu Dhabi, KJRI Jeddah, KJRI Dubai serta instansi terkait lainnya.  **(Humas/MIF)