Thursday, 19 September 2024

Berita

Berita Utama

Bersama Kemenkumham dan Setkab, BP2MI Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI dan Koordinasi Pengundangan Peraturan BP2MI

-

00.09 9 September 2024 289

Bersama Kemenkumham dan Setkab, BP2MI Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI dan Koordinasi Pengundangan Peraturan BP2MI

Bogor, BP2MI (6/9) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI dan Koordinasi Pengundangan Peraturan BP2MI, di Hotel The Mirah, Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). 

Adapun agenda rapat ini mencakup harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tentang Pencabutan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pegawai Yang Dipekerjakan/Ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Pada KDEI; Koordinasi pengundangan Peraturan BP2MI; serta pembahasan internal Rancangan Keputusan Kepala BP2MI sebagai tindak lanjut dari adanya Pencabutan Peraturan Kepala BNP2TKI.

Hadir dalam rapat ini Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, dan Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum.

“Urgensi dari pencabutan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 07 Tahun 2017 adalah BP2MI menempatkan pegawai BP2MI di KDEI di Taiwan dalam pelaksanaan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan sehingga pada saat itu tahun 2017, BNP2TKI menerbitkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/Ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Pengaturan mengenai pembiayaan pegawai yang ditempatkan di luar negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar biaya sehingga acuan yang digunakan dalam pembiayaan Pegawai di KDEI adalah Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karenanya Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 07 Tahun 2017 perlu dilakukan pencabutan,” ungkap Rinardi dalam sambutannya.

Harapannya, lanjut Rinardi, Rancangan Peraturan BP2MI ini dapat segera diselesaikan agar Peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dapat selalu mengikuti perkembangan.

“Untuk agenda yang kedua yaitu koordinasi pengundangan Peraturan BP2MI, BP2MI selalu berkoordinasi dengan baik dengan Tim Pengundangan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengundangan Peraturan BP2MI. Semoga ke depannya selalu tercipta kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM dan BP2MI dalam proses pengundangan,” jelas Rinardi.

Rinardi berharap seluruh agenda pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hal-hal yang dapat membantu dalam pelaksanaan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Dalam rapat ini hadir pula Direktur P3SI Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Alpius Sarumaha; Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham, Andrie Amos dan Syahmardan; Kepala Subbidang Ketenagakerjaan Setkab, Palma Mira Rosalina; Inspektur BP2MI, Suwedi; juga unit teknis terkait di lingkungan BP2MI. ** (Humas/MIT/Aff)