Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Biro Hukum dan Humas Sosialisasikan Peraturan BP2MI Tentang Organisasi dan Tata Kerja

-

00.06 26 June 2020 2162

Biro Hukum dan Humas Sosialisasikan Peraturan BP2MI Tentang Organisasi dan Tata Kerja

Jakarta, BP2MI (25/6) - Biro Hukum dan Humas BP2MI melakukan penyuluhan Peraturan BP2MI tentang Organisasi dan Tata Kerja BP2MI kepada seluruh satuan kerja Pusat maupun daerah via aplikasi zoom di Auditorium BP2MI, Kamis (25/6/2020).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan pelayanan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Diharapkan seluruh pegawai di satuan kerja Pusat maupun di Unit Pelayanan Teknis (UPT) daerah memiliki pandangan yang sama dalam hal memberikan pelayanan dan pelindungan bagi PMI dan keluarganya.

Dipandu oleh Kepala Bagian Konsultasi dan Bantuan Hukum Siti Rolijah, hadir Kepala Organisasi dan Kepegawaian, Justi Amaria, sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. Justi memaparkan mengenai substansi organisasi dan tata kerja BP2MI.

"Proses penyusunan organisasi dan tata kerja BP2MI dimulai dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 yang diturunkan dengan Perpres Nomor 90 tahun 2019. Berdasarkan itu, BP2MI mengeluarkan Perban Nomor 04 tahun 2020 ini. Kita membentuk Tim Peralihan Pokja SDM yang menyusun draf OTK yang kemudian dibahas oleh Kemenpan dan Kemnaker," jelasnya.

Justi mengatakan, sesuai arahan Presiden bahwa setiap instansi pemerintah wajib untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28    Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, terdapat perubahan organisasi BNP2TKI menjadi BP2MI dalam hal penyederhanaan struktural.

"Dalam struktur organisasi, BP2MI berubah menjadi tiga kedeputian, yaitu Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Kawasan Amerika dan Pasifik, serta Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Melengkapi itu, terdapat pula Sekretariat Utama, Inspektorat, Pusat Data dan Informasi, serta Pusat Pengembangan SDM," ungkap Justi.

Proses transformasi BP2MI ini telah berjalan secara bertahap, diawali dengan pelantikan Pimpinan Tinggi Madya BP2MI pada Rabu (24/6/2020). Langkah selanjutnya adalah melakukan pemetaan terhadap lingkup Eselon 2, penataan SDM di Pusat, serta penataan SDM di UPT. Diharapkan di setiap UPT tetap menjalankan pelayanan bagi PMI dalam proses peralihan menjadi struktur baru.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan peraturan badan sebagai payung hukum BP2MI dapat diimplementasikan dalam melangkah ke depannya.

"Sudah menjadi kewajiban kita sebagai ASN di lingkungan BP2MI untuk mempelajari serta melakukan kajian-kajian. Bila ada yang ingin memberikan masukan maupun memerlukan informasi hukum, dari Biro Hukum dan Humas sangat terbuka menerimanya dengan menyediakan sarana melalui konsultasi hukum online," tutup Siti Rolijah. * (Humas/MIT)