Berita Utama
BNP2TKI Bersama BPHN Beri Sertifikasi Kepada 30 Orang Paralegal
16.04
11 April 2019
3014

Cirebon, BNP2TKI, Rabu (10/04) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Direktorat Mediasi dan Advokasi Kedeputian Perlindungan BNP2TKI bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan Sertifikasi bagi 30 Paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Calon PMI.
Pemberian Sertifikasi ini dilaksanakan pada kegiatan Pelatihan Paralegal dalam rangka peningkatan kualifikasi dan keahlian Paralegal sebagai pelaksana penyedia bantuan hukum yang dihadiri 30 orang paralegal yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang juga berasal dari Porvinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pelatihan Paralegal dengan tema “Bersinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam Pemberian Bantuan Hukum Guna Peningkatan Perlindungan Kepada CPMI/PMI”, dilaksanakan diruang Linggar Jati Hotel Santika Cirebon selama 3 hari tanggal 10 s.d 12 April 2019, Bimtek ini dibuka langsung oleh Deputi Perlindungan BNP2TKI, DR. Anjar Prihantoro BW.
Anjar mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksana kegiatan upgrading paralegal dalam upaya peningkatan kualitas paralegal dalam pemberian bantuan hukum yang bersinergi dengan OBH.
Paralegal harus memiliki pengetahuan hukum dan aturan tentang proses penempatan dan perlindungan PMI serta memiliki kepedulian yang tinggi terhadap permasalahan Calon PMI/PMI.
Dimana fungsi Paralegal mampu membantu atau memfasilitasi menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI sesuai dengan wilayahnya beserta dengan pemenuhan hak-haknya, ungkap Anjar.
Anjar juga menyebutkan nantinya teman-teman paralegal setelah mendapatkan sertifikat ada kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya. Manfaatkan kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat membantu CPMI/PMI dengan baik, kata Anjar.
Lebih Lanjut Kepala BPHN, Prof. Dr. H.R Benny Riyanto SH, M.Hum.C.N mengatakan Pelatihan paralegal ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Ham dengan BNP2TKI tentang Pendampingan hukum dan penyelesaian masalah bagi calon PMI dan PMI purna.
Peran paralegal sebagai garda terdepan dalam upaya pembentukan calon PMI, PMI purna atau masyarakat yang sadar hukum dan keluarga serta kelompok sadar hukum, juga dapat menjadikan masyarakat yang semakin peduli yang memahami hak dan kewajibannya serta dapat berperan aktif dalam pembangunan minimal tingkat desa atau kelurahan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Abdulah Subandi berharap dengan adanya sertifikasi paralegal dapat mengurangi permasalahan-permasalahan yang ada.
Ditambahkannya saat ini Disnakertrans Kabupaten Cirebon meluncurkan Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia PMI Berbasis Online. Dimana manfaat dari sistem informasi ini diantaranya supaya masyarakat bisa memilih informasi berkaitan dengan lowongan kerja di luar negeri.
Adanya sistem ini masyarakat tidak salah memilih dan tertipu calo-calo yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat bisa mengetahui negara mana yang menjadi tujuan bekerja Hongkong, Singapura, Malaysia atau Taiwan, ungkapnya. *** (Humas)
Pemberian Sertifikasi ini dilaksanakan pada kegiatan Pelatihan Paralegal dalam rangka peningkatan kualifikasi dan keahlian Paralegal sebagai pelaksana penyedia bantuan hukum yang dihadiri 30 orang paralegal yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang juga berasal dari Porvinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pelatihan Paralegal dengan tema “Bersinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam Pemberian Bantuan Hukum Guna Peningkatan Perlindungan Kepada CPMI/PMI”, dilaksanakan diruang Linggar Jati Hotel Santika Cirebon selama 3 hari tanggal 10 s.d 12 April 2019, Bimtek ini dibuka langsung oleh Deputi Perlindungan BNP2TKI, DR. Anjar Prihantoro BW.
Anjar mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksana kegiatan upgrading paralegal dalam upaya peningkatan kualitas paralegal dalam pemberian bantuan hukum yang bersinergi dengan OBH.
Paralegal harus memiliki pengetahuan hukum dan aturan tentang proses penempatan dan perlindungan PMI serta memiliki kepedulian yang tinggi terhadap permasalahan Calon PMI/PMI.
Dimana fungsi Paralegal mampu membantu atau memfasilitasi menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI sesuai dengan wilayahnya beserta dengan pemenuhan hak-haknya, ungkap Anjar.
Anjar juga menyebutkan nantinya teman-teman paralegal setelah mendapatkan sertifikat ada kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya. Manfaatkan kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat membantu CPMI/PMI dengan baik, kata Anjar.
Lebih Lanjut Kepala BPHN, Prof. Dr. H.R Benny Riyanto SH, M.Hum.C.N mengatakan Pelatihan paralegal ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Ham dengan BNP2TKI tentang Pendampingan hukum dan penyelesaian masalah bagi calon PMI dan PMI purna.
Peran paralegal sebagai garda terdepan dalam upaya pembentukan calon PMI, PMI purna atau masyarakat yang sadar hukum dan keluarga serta kelompok sadar hukum, juga dapat menjadikan masyarakat yang semakin peduli yang memahami hak dan kewajibannya serta dapat berperan aktif dalam pembangunan minimal tingkat desa atau kelurahan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Abdulah Subandi berharap dengan adanya sertifikasi paralegal dapat mengurangi permasalahan-permasalahan yang ada.
Ditambahkannya saat ini Disnakertrans Kabupaten Cirebon meluncurkan Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia PMI Berbasis Online. Dimana manfaat dari sistem informasi ini diantaranya supaya masyarakat bisa memilih informasi berkaitan dengan lowongan kerja di luar negeri.
Adanya sistem ini masyarakat tidak salah memilih dan tertipu calo-calo yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat bisa mengetahui negara mana yang menjadi tujuan bekerja Hongkong, Singapura, Malaysia atau Taiwan, ungkapnya. *** (Humas)