Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

BNP2TKI Konsolidasi dengan P3MI

-

00.09 2 September 2019 8519

Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono saat memberikan sambutan dan membuka acara konsolidasi secara resmi, di Audiotrium BNP2TKI, Kamis (29/

Jakarta, BNP2TKI,  (2/9//2019)___BNP2TKI melakukan konsolidasi bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau sebelumnya biasa disebut PPTKIS (Pelaksana  Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Kegiatan ini diadakan di  Auditorium BNP2TKI,  Kamis (29/8/2019) lalu.
 
Dengan adanya Undang-undang  Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga istilah PPTKIS diganti menjadi P3MI. 
 
Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono menyatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo  bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) menuju SDM unggul,  Indonesia menjadi maju. Untuk itu BNP2TKI semakin meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait agar mampu memenuhi kuota PMI yang formal dan professional. Mengingat saat ini juga semakin banyak Negara yang meminta pekerja dari Indonesia. 
 
Teguh mengatakan, P3MI diharapkan selalu memperhatikan prosedur penempatan PMI yang baik, kemudian perlindungan sebelum dan sesudah di negara penempatan dan prosedur penyiapan sebelum pemberangkatan juga harus diperhatikan.
 
Mengingat PMI yang bekerja ke luar negeri terus meningkat tiap tahunnya. Untuk itu, perhatian dari pemerintah dan seluruh P3MI yang telah bekerjasama dengan pemerintah dalam proses penempatan PMI inI dituntut untuk terus memperhatikan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh calon PMI. 
 
“Kita semua harus memperhatikan semua prosedur dengan baik, terlebih pernyiapan sebelum pemberangkatan sampai kepada perlindungan sebelum dan sesudah bekerja ke luar negeri. Wajib bagi seluruh P3MI juga untuk lebih maksimal dalam pelayanan penempatan PMI”, ungkapnya.
 
Dalam undang-undang baru, pasal 5 huruf b mengungkapkan bahwa syarat calon PMI harus memiliki kompetensi, kemudian di Pasal 13 huruf c bahwa dokumen PMI wajib memiliki sertifikasi kompetensi. 
 
Ia menambahkan, permasalahan yang terjadi saat ini yaitu adanya stagnasi pelayanan pendaftaran calon PMI di beberapa daerah di mana Disnaker tidak melayani registrasi ID calon PMI yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi. 
 
Seperti penempatan PMI ke Taiwan, berdasarkan Keputusan Departemen Tenaga Kerja Taiwan, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019 permohonan visa PMI di TETO harus melampirkan copy Sertifikat Uji Kompetensi. 
 
Saat ini upaya yang dilakukan, lanjut Teguh, Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI sedang mengembangkan sistem pelayanan bagi PMI sesuai Permenaker No. 9 tahun 2019. Surat Dirjen Binapenta dan PKK Nomor : 3/7781/Pk.02.00/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019 perihal pelayanan ID CPMI.  
 
Sesuai  Undang-Undang, Teguh mengatakan, P3MI wajib menempatkan calon PMI sesuai dengan jabatan dan jenis  pekerjaan sebagaimana tercantum dalam  Perjanjian Kerja. Bagi P3MI yang tidak menempatkan CPMI sesuai dengan  jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian  Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi  administratif. 
 
P3MI juga  wajib memantau keberadaan dan kondisi PMI selama masa  penempatan. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. nama dan alamat  pengguna, b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja, c. pemenuhan hak-hak PMI, kondisi dan permasalahan yang dihadapi PMI. 
 
Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono; Direktur Penyiapan Pembekalan Pemberangkatan (P2P) Ahnas, Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Servulus Bobo Riti; Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Penempatan  Haposan Saragih, dan seluruh P3MI yang bekerjasama dengan BNP2TKI. ***(Humas/Lily/Foto:Ochie).