BP3TKI PADANG MELAKUKAN FASILITASI PEMULANGAN PMI-B DEPORTASI KE DAERAH ASAL
-

Petugas BP3TKI Padang mengantarkan kepulangan PMI di Bandara Internasional Minang Kabau (BIM) Pada Kamis, 29 Agustus 2019.
BNP2TKI, Padang - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang, memfasilitasi pemulangan 5 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) ke daerah asalnya masing-masing, para PMI-B ini dideportasi dari negara Malaysia dan sempat menjadi tahanan Imigrasi di Negeri Jiran tersebut sebelum akhirnya, dipulangkan ke Indonesia. Diketahui kelima PMI-B berangkat tidak melalui prosedur yang benar atau unprosedural.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Padang Valerie Christie Faisal S.Pd, mengungkapkan bahwa kelima PMI-B bukan berasal dari Sumatera Barat, beliau mengungkapkan bahwa awalnya kelima PMI-B ditemukan berasal dari laporan POLSEK Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Pada awalnya tanggak 21 Agustus 2019 POLSEK BIM menerima laporan pengaduan atas 5 orang PMI deportasi tersebut, kemudian POLSEK BIM melakukan koordinasi dengan pos kepulangan BP3TKI Padang di BIM dan langsung serah terima oleh pihak POLSEK BIM kepada BP3TKI Padang agar diberikan fasilitasi pemulangan ke daerah asa 5 orang tersebut bukan berasal dari Padang melainkan berasal dari luar Sumatera Barat” ungkap Valerie.
Berikut nama-nama PMI-B yang dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, Lilik Handayani dari Surabaya Provinsi Jawa Timur, Rohanim dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Kaharudin dari NTB, Redoan dari NTB dan Ahmad Yani dari Aceh, kelima PMI-B ini diberangkatkan secara bersamaan ke Padang dari Malaysia dengan alasan tiket yang murah.
Salah satu dari kelima PMI-B yang difasilitasi oleh BP3TKI Padang yang berasal dari Aceh diinapkan di kantor BP3TKI Padang selama satu malam, dan dipulangkan esok harinya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 menggunakan Bus dengan tujuan ke Aceh.
Kepala BP3TKI Padang Dra. Lismia Elita, M.M, menuturkan bahwa salah satu tugas BP3TKI Padang selaku Unit Pelayanan Teknis (UPT) pemerintah pusat melakukan fasilitasi pemulangan PMI-B ke tempat asalnya, hal ini tidak tertuju pada warga Sumatera Barat saja tapi setiap warga negara Indonesia. Tugas BP3TKI Padang adalah melayani masyarakat Indonesia, oleh karena itu sudah jadi kewajiban untuk membantu setiap warga negara, hal ini juga sudah diatur pada pasal 39 di dalam UU No 18 tahun.
“Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat di daerah adalah mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan PMI Bermasalah. Jadi setiap PMI, baik mereka yang prosedural maupun tidak prosedural bila dideportasi ke daerah sumbar, sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan fasilitasi ke daerah asal. Namun demikian deiharapkan tidak ada lagi WNI yang masih berangkat ke luar negeri secara non prosedural karena hal tersebut dapat merugikan diri mereka sendiri” tutur Lismia. (Humas/bp3tkipdg/rvksm)