Berita Utama
BNP2TKI Ngobrol Bareng Wartawan dalam Media Gathering 2019
13.04
5 April 2019
1398
Jakarta, BNP2TKI (4/4/2019) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengadakan kegiatan Media Gathering dengan tema Ngobrol Bareng Media “Bangun Kedekatan Tumbuhkan Kepercayaan” di Gubug Udang, Cibubur, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Sukmo Yuwono, sebagai moderator dan 26 wartawan dari berbagai media, baik media online, cetak, juga radio.
Ahnas, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNP2TKI membuka acara ini dengan menyampaikan beberapa hal.
“Humas pemerintah harus bisa membangun image yang baik sehingga institusi bisa mendapat reputasi yang baik pula. Inilah tujuan diadakannya kegiatan Media Gathering ini, yaitu sebagai awal untuk mempererat silahturahmi antara BNP2TKI dengan rekan-rekan media,“ ujar Ahnas.
Ahnas juga menambahkan bahwa, media berperan sebagai perpanjangan tangan BNP2TKI untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Dalam Media Gathering ini, ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, dalam paparannya.
“Ke depannya akan terjadi perubahan fundamental dengan lahirnya badan baru yang berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017. Perubahan paradigma akan terjadi di beberapa aspek, yaitu negara tidak memobilisasi namun memfasilitasi migrasi, calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) tidak direkrut namun mendaftarkan diri, perlindungan akan lebih diutamakan, dan PMI tidak dibebankan biaya penempatan,” ungkap Tatang.
Menurut Tatang, jumlah PMI di luar negeri sangat banyak, dengan berbagai level kemampuan.
“Jumlah PMI di luar negeri mencapai 9 juta orang menurut data dari Bank Dunia. Ke depannya kita tidak akan mengirim PMI dengan skill rendah, karena sebenarnya di luar negeri ada banyak PMI profesional yang bekerja menduduki posisi tinggi, seperti CEO dan bahkan ada yang bekerja sebagai tukang las profesional di dasar laut,” tambah Tatang.
Untuk itu, lanjut Tatang, inti perlindungan bagi PMI adalah pencegahan dan deteksi dini, bukan pada penanganan kasus.
Selain membahas tentang kualitas dan jumlah PMI di luar negeri, dalam kegiatan yang berlangsung santai ini juga terselip harapan adanya peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang akan menjadi turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Semoga peraturan tersebut sudah ada dalam waktu beberapa bulan ke depan,” ujar Tatang.
Acara Media Gathering BNP2TKI ini diselingi dengan sesi tanya jawab serta obrolan santai sambil santap siang bersama. *** (Humas/May)
Ahnas, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNP2TKI membuka acara ini dengan menyampaikan beberapa hal.
“Humas pemerintah harus bisa membangun image yang baik sehingga institusi bisa mendapat reputasi yang baik pula. Inilah tujuan diadakannya kegiatan Media Gathering ini, yaitu sebagai awal untuk mempererat silahturahmi antara BNP2TKI dengan rekan-rekan media,“ ujar Ahnas.
Ahnas juga menambahkan bahwa, media berperan sebagai perpanjangan tangan BNP2TKI untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Dalam Media Gathering ini, ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, dalam paparannya.
“Ke depannya akan terjadi perubahan fundamental dengan lahirnya badan baru yang berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017. Perubahan paradigma akan terjadi di beberapa aspek, yaitu negara tidak memobilisasi namun memfasilitasi migrasi, calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) tidak direkrut namun mendaftarkan diri, perlindungan akan lebih diutamakan, dan PMI tidak dibebankan biaya penempatan,” ungkap Tatang.
Menurut Tatang, jumlah PMI di luar negeri sangat banyak, dengan berbagai level kemampuan.
“Jumlah PMI di luar negeri mencapai 9 juta orang menurut data dari Bank Dunia. Ke depannya kita tidak akan mengirim PMI dengan skill rendah, karena sebenarnya di luar negeri ada banyak PMI profesional yang bekerja menduduki posisi tinggi, seperti CEO dan bahkan ada yang bekerja sebagai tukang las profesional di dasar laut,” tambah Tatang.
Untuk itu, lanjut Tatang, inti perlindungan bagi PMI adalah pencegahan dan deteksi dini, bukan pada penanganan kasus.
Selain membahas tentang kualitas dan jumlah PMI di luar negeri, dalam kegiatan yang berlangsung santai ini juga terselip harapan adanya peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang akan menjadi turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Semoga peraturan tersebut sudah ada dalam waktu beberapa bulan ke depan,” ujar Tatang.
Acara Media Gathering BNP2TKI ini diselingi dengan sesi tanya jawab serta obrolan santai sambil santap siang bersama. *** (Humas/May)