Monday, 30 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

BP2MI akan Bentuk Satgas Pemberantasan Sindikasi Pengiriman Pekerja Migran Non Prosedural

-

00.06 16 June 2020 2989

Kepala BP2MI Benny Rhamdani Audiensi dengan Komnas HAM

Jakarta, BP2MI (16/6) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan sindikasi penempatan Pekerja Migran  non prosedural. 

"Maksud tujuan kedatangan kami ke Komnas HAM untuk mendapatkan dukungan terhadap pemberantasan sindikasi tersebut. Kami akan membentuk Satgas Pemberantasan Sindikasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, kelompok masyarakat sipil dan Komnas HAM salah satunya," jelas Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat audiensi bersama Komnas HAM di Jakarta, Selasa 16/6/2020.

Menurut Benny, BP2MI berencana untuk me-launching Satgas Pemberantasan Sindikasi Pengiriman PMI non prosedural ini pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020. Tidak hanya itu,  BP2MI juga akan  me-launching Peraturan Badan tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagai bentuk nyata negara hadir untuk melindungi PMI. 

"Karena banyak sekali biaya-biaya atas nama biaya penempatan, biaya peninggalan untuk hidup keluarga, dan lain-lain yang sekarang ini dikenakan kepada PMI dan menjerat PMI dengan bunga tinggi, contohnya KUR untuk PMI dengan bunga 6 persen diambil perusahaan kemudian diberikan ke PMI dengan bunga sampai 21 persen yang cicilannya dipotong dari gaji bulanan PMI.
Ini adalah bentuk keseriusan kami. Saya sudah mengantar secara langsung laporan pengaduan sebanyak 415 kasus pelanggaran PMI ABK ke Bareskrim Polri 2 Juni lalu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Benny menambahkan, ketika bertemu dengan Presiden, Selasa, 9 Juni 2020 lalu,  Ia sampaikan bahwa sindikasi penempatan PMI  non prosedural  ini merugikan negara sangat besar dan melihatkan banyak pihak.   "Oleh karena itu, saya diperintahkan oleh Presiden untuk memimpin langsung peperangan melawan sindikat ini, dan pesan Presiden ini harus tuntas. Ini menjadi momentum sejarah yang penting," ujarnya.

Menurut Benny, ini akan menjadi tantangan untuk memerangi sindikasi penempatan PMI non prosedural. Memang ada beberapa oknum yang melindungi mereka, akibatnya negara dirugikan karena ada sekitar 5,3 juta Pekerja Migran berangkat secara non prosedural. Sudah bukan eranya lagi memandang  PMI  warga negara pinggiran, bahkan  mereka itu adalah warga negara utama, warga negara VVIP yang wajib yang harus muliakan.

Wakil Ketua Ekternal  Komnas HAM  Amiruddin mengatakan, Komnas HAM menyambut baik atas rencana pembentukan Satgas dan ini merupakan langkah  strategis. 

Kedepan, Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan bersama untuk kasus yang besar. Komnas HAM juga mendesak beberapa kasus kasus yang saat ini sedang mandek. Sehingga ada penyelesaian kasus yang kongkrit. BP2MI bersama Komnas HAM bisa bekerja sama agar tata kelola PMI ini menjadi baik, sehingga tidak ada lagi kasus kasus yang mandek.

"Kita bisa bertemu dengan Presiden agar tata kelola perbaikan PMI ini bisa cepat berjalan. Kami akan terus  membicarakan persoalan Pekerja Migran supaya ada langkah-langkah  salah satunya tidak adalagi perbudakan modern di kapal dan tidak ada lagi penempatan Pekerja Migran undocumented. Ini penting sekali supaya  P3MI tidak menampatkan PMI kepada posisi yang sulit,"katanya.*(Humas/MH/Chi)