Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Berhasil Selamatkan 4 PMI ABK Korban Eksploitasi di Kapal Ikan Italia

-

00.09 23 September 2020 2103

Kepala BP2MI dalam Konferensi Pers di Media Center BP2MI, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Jakarta, BP2MI (23/9) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menyelamatkan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah kapal (ABK) yang menjadi korban eksploitasi di kapal ikan berbendera Italia, MV Ammiraglia RC 1930 dan Karmela Madre.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan, ke 4 PMI ABK tersebut diberangkatkan oleh Agent Nurrahray dan dipekerjakan kepada Giuseppe Bagnato pemilik perusahaan pemilik kapal ikan Sidney Soc Corp. 

“Keempat  PMI ABK ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),  mereka sudah bekerja selama 11 bulan, dan masih tersisa satu bulan kontrak. Mereka dapat kami selamatkan berkat bantuan informasi dan advokasi Non Government Organization (NGO) yang berada di Belgia yaitu Indonesia Public Police Research and Advocacy atau IPPRA,”  jelas Benny dalam Konferensi Pers di kantor BP2MI, Rabu (23/9/2020).

Benny mengatakan, keempat PMI ABK tersebut diberangkatkan oleh agent Nurrahray Cahaya Gemilang yang beralamat di daerah Kwitang, Jakarta Pusat. Keempat PMI ABK yang berhasil diselamatkan yaitu  Ahmad Khojali, Ade Aprianto, Tasripin, dan Siswanto yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula diketahui dari laporan Ahmad Khojali yang menghubungi perwakilan IPPRA di Belgia. Para PMI ABK tersebut melaporkan mengenai kondisi kerjanya di kapal ikan Italia bernama MV Ammiraglia RC1930 pada (26/8/2020).

“Berdasar pengakuan para PMI ABK, mereka baru mengetahui bahwa diberangkatkan secara non prosedural/ ilegal karena sejak diberangkatkan dan sampai di Italia belum pernah dibawa majikannya untuk melapor ke otoritas setempat. Dan setiap akan melapor mereka selalu di ajak bersembunyi," jelasnya. 

Benny menambahkan, keempat PMI ABK telah mengalami banyak tindakan eksploitasi dan kekerasan selama di kapal seperti mengenai jam kerja yang lebih dari 18 jam per hari, serta makan yang tidak diberikan selayaknya.

Jam istirahat dan jam makan para ABK juga sering terpakai untuk kerja seperti mencuci piring kotor sisa makan majikan, dicaci maki, tidak disediakan perangkat keselamatan kerja sehingga mengalami luka di tangan, serta persoalan imigrasi dan izin kerja.

“Kami akan laporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan melaporkan perusahaan pengiriman yang yakini melakukan TPPO. Mereka harus diseret ke pengadialan dan tempat yang layak mereka adalah di penjara,” kata Benny. 

Ia  menyebutkan, para PMI ABK yang pulang ke Indonesia juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing, para PMI ABK ini ditampung di shelter UPT BP2MI Jakarta.

“Kami sampaikan banyak  terimakasih ke Direktorat PWNI BHI Kemlu, dan KBRI di Roma Italia serta IPPRA, yang tidak kenal waktu dan tak kenal lelah membantu para PMI ABK,” katanya.**(Humas BP2MI)