Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Tinjau Pelatihan di BLK, Kepala BP2MI: Masih Temukan Adanya Sponsor yang Minta Biaya kepada CPMI

-

00.09 22 September 2020 5723

Kepala BP2MI saat berbincang dengan calon PMI yang sedang mengikuti pelatihan di BLK, Senin (24/09).

Jakarta, BP2MI (21/09) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meninjau pelaksanaan pelatihan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum bekerja ke luar negeri, di dua Balai Latihan Kerja (BLK), Senin (21/09).

Adapun BLK tersebut milik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Karya Semesta Sejahtera (KSS) dan Citra Putra Indarab (CPI) yang berlokasi di Jatisampurna, Bekasi.

"Dalam proses rekrutmen CPMI di daerah, masih ditemukan adanya calo/sponsor yang meminta biaya tertentu kepada CPMI. Para CPMI di PT KSS yang akan berangkat magang ke Jepang mengaku diminta biaya 30 hingga 40 juta per orang. Sedangkan P3MI tersebut mengatakan hanya meminta biaya 5 juta selama CPMI mengikuti pelatihan dan berada di BLK",
ujar Benny.

Benny menegaskan, jika ada oknum atau pihak calo/sponsor yang meminta biaya lebih kepada PMI, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada BP2MI.

"PMI ini adalah anak-anak bangsa yang sedang berjuang untuk tanah air dan keluarga, berani meninggalkan kampung halaman untuk bekerja ke luar negeri. Kita wajib melindungi. Dan perusahaan juga harus punya komitmen untuk menghindari adanya praktik calo/sponsor yang memeras PMI," paparnya.

Benny  memastikan, bahwa P3MI harus melaksanakan protokol kesehatan dalam pelayanan penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru sesuai Surat Edaran Kepala BP2MI nomor 14 tahun 2020. PMI juga tidak dapat dibebankan biaya pemeriksaan PCR dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.

Saat mendatangi PT CPI, Kepala BP2MI sempat berbincang dengan 70 orang CPMI yang akan bekerja ke Taiwan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan Careworker. Benny mengatakan, pada bulan Agustus lalu, BP2MI telah mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya penempatan bagi PMI di 10 sektor pekerjaan.

"Pembebasan biaya ini adalah mandat dari UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 30 UU tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Dan BP2MI telah menerbitkan peraturan turunannya melalui Peraturan Kepala BP2MI No. 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dimana memberikan masa transisi selama 6 bulan untuk melakukan konsolidasi dengan pihak negara tujuan penempatan, Pemerintah Daerah dan P3MI," pungkas Benny.*** (Humas/SD)