Friday, 20 September 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Susun Struktur Biaya Penempatan ke Malaysia Sektor Manufaktur, Perkebunan, dan Konstruksi Skema P to P

-

00.09 12 September 2024 263

BP2MI Susun Struktur Biaya Penempatan ke Malaysia Sektor Manufaktur, Perkebunan, dan Konstruksi Skema P to P

Jakarta, BP2MI (11/09) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika (SSPP Asaf) percepat penyelesaian penetapan Cost Structure Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk kawasan Asia melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan yang diadakan di Swiss-Bellresidences Hotel, Jakarta, Rabu (11/09/2024). 

"FGD ini sangat penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam rangka menentukan kebijakan penempatan dan pelindungan yang tepat ke depannya serta sebagai usaha untuk terus menyempurnakan layanan penempatan yang sudah ada,” ujar Direktur SSPP Asaf, Sukarman saat membuka kegiatan.

Acara ini dihadiri secara luring dan daring oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri; Kementerian Ketenagakerjaan; Perwakilan RI di luar negeri, dalam hal ini Atase Ketenagakerjaan; serta jajaran unit teknis di lingkungan BP2MI. 

"Penempatan ke Malaysia masih menjadi daya tarik, ketiga sektor yang mendominasi antara lain manufaktur, perkebunan, dan konstruksi. Struktur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia melalui skema penempatan Perusahaan ke Perusahaan (P to P) diatur oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan transparansi dalam proses penempatan,” tambah Sukarman.

Skema ini, lanjut Sukarman, melibatkan beberapa komponen biaya yang harus ditanggung oleh pihak-pihak terkait, baik oleh perusahaan pengirim di Indonesia, perusahaan penerima di Malaysia, maupun Pekerja Migran Indonesia itu sendiri.

Dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia perlu adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pembiayaan dan BP2MI baru mengatur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan (P to P) ke Malaysia melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 255 tahun 2023 yang disahkan 16 Juni 2023 lalu.

“Diharapkan dari FGD ini dapat merumuskan kebijakan penempatan dan pelindungan yang lebih kongkrit dan bisa menjadi baseline bagi kebijakan penempatan untuk tahun-tahun mendatang,” tutup Sukarman.

Dalam FGD yang membahas penyusunan struktur biaya penempatan ke Malaysia sektor manufaktur, perkebunan, dan konstruksi Skema P to P dipimpin bersama Analis Kebijakan Ahli Madya BP2MI, Revina Purnama Panjaitan dan Imam Fajar. ** (Humas /CHIE)