Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh Hadiri FGD Perbaikan Tata Kelola PMI ABK

-

00.09 23 September 2022 1008

BP3MI Aceh Hadiri FGD Perbaikan Tata Kelola PMI ABK

Banda Aceh, BP2MI (23/9) - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Jaka Prasetiyono, mengikuti Focus Discussion Group (FGD) yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumoh Transparansi, di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Selasa (20/9/2022).

FGD tersebut diselenggarakan untuk membahas perbaikan tata kelola pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap pekerja kapal perikanan, atau disebut juga Anak Buah Kapal (ABK), yang bekerja di kapal perikanan asing. 

Jaka memaparkan hasil kinerja BP3MI Aceh selama tiga tahun terakhir dalam menangani kasus ABK asal Aceh yang bekerja di kapal asing. Ia menyoroti lemahnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK yang bekerja di kapal perikanan berbendera asing.

“Pelindungan kepada PMI ABK belum maksimal, hal ini juga karena belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang mekanisme serta tata kelola penempatan ABK di kapal. Selain itu, ABK sektor perikanan dapat bekerja ke luar negeri tanpa adanya dokumen penempatan yang lengkap,” ujarnya.

Menurut Jaka, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 22 Tahun 2022, tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, dapat melindungi awak kapal PMI ABK sebelum, sesaat, dan sesudah bekerja di kapal berbendera Asing. 

“Dalam PP tersebut, menyatakan bahwa peraturan berlaku dan akan difasilitasi oleh pelaksana penempatan BP2MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri, awak kapal niaga migran, dan awak kapal perikanan migran. Sehingga mekanisme/tata kelola penempatan berjalan dengan jelas,” pungkasnya. 

Seluruh stakeholder dalam kegiatan tersebut, sepakat akan saling bersinergi dalam meningkatkan pelindungan kepada PMI ABK yang akan bekerja di kapal berbendera asing. ** (Humas/BP3MI Aceh/FM)