Friday, 14 March 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Bali Bantu Lima CPMI Usut Penipuan Penempatan Kerja di Selandia Baru

-

00.02 27 February 2025 139

BP3MI Bali Bantu Lima CPMI Usut Penipuan Penempatan Kerja di Selandia Baru

Denpasar, KemenP2MI (28/2) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali membantu mengawal lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi korban penipuan penempatan kerja di luar negeri. Pengusutan kasus ini dibantu juga oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang saat ini tahapan berkas dan tiga tersangka telah lengkap siap untuk disidang. 

"Sebanyak tiga orang tersangka yaitu YAP selaku direktur PT Bintang Mandiri Internasional yang saat ini statusnya DPO, serta dua orang yaitu MYP dan MDR," bunyi laporan Kepala BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan yang diterima, Kamis (27/2/2025).

Kasus ini berawal dari lima CPMI mendaftar di sebuah perusahaan untuk bisa bekerja di sektor perkebunan di Selandia Baru. Namun, setelah mendaftar dan membayar sejumlah uang, mereka tak kunjung diberangkatkan pihak perusahaan yakni PT Bintang Mandiri Internasional.

"CPMI dijanjikan bekerja di negara Selandia Baru pada sektor perkebunan, dengan total biaya yang dibayarkan sebesar Rp 46.850.000, akan tetapi setelah sekian lama menunggu tidak berangkat," sambung Kepala BP3MI Bali.

Selanjutnya, lima CPMI itu melakukan konsultasi sekaligus melaporkan dugaan penipuan ini kepada BP3MI Bali. BP3MI Bali kemudian melakukan pendalaman dan mendapati PT Bintang Mandiri Internasional tidak terdaftar sebagai PT Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Tracing data diperoleh, bahwa PT tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI,” tulis laporan Kepala BP3MI Bali.

Lalu, BP3MI Bali melakukan pendampingan terhadap lima CPMI melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Bali.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding telah menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan. Menteri Karding menyebut berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Menteri Karding. ** (Humas/BP3MI Bali)