BP3MI D.I Yogyakarta Hadiri Kegiatan Harmonisasi Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO
-

BP3MI D.I Yogyakarta Hadiri Kegiatan Harmonisasi Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO
Yogyakarta, KemenP2MI (19/2) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) D.I Yogyakarta menghadiri kegiatan Harmonisasi Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DIY Jl. Malioboro No. 54 Yogyakarta, pada Rabu (19/2/25).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kesempatan tersebut disampaikan paparan oleh Perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum DIY dengan pembahasan pasal per pasal Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait substansi maupun penulisan setiap pasalnya disesuaikan dengan kaidah hukum yang berlaku.
Peserta yang hadir kurang lebih berjumlah 25 orang dari berbagai instansi, antara lain Pimpinan dan Anggota Bapemperda DIY, Polda DIY, Imigrasi DIY, BP3MI D.I. Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DIY, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban DIY dan berbagai instansi terkait lainnya.
Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI D.I. Yogyakarta, Nila Rahmawati, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan, setelah harmonisasi masih akan dilanjutkan kegiatan pembahasan di Pansus untuk menyempurnakan isi pasal demi pasal dan pematangan konsep sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan adanya harmonisasi ini, harapannya akan terbit peraturan daerah yang memiliki kepastian hukum terutama bagi korban TPPO,” tutup Nila. ** (Humas/BP3MI DIY/NL)