Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI D.I Yogyakarta Jelaskan Pelindungan PMI dalam Diseminasi Layanan Apostille

-

00.11 2 November 2022 914

BP3MI D.I. Yogyakarta Jelaskan Pelindungan PMI dalam Diseminasi Layanan Apostille

Yogyakarta, BP2MI (2/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) D.I Yogyakarta menghadiri kegiatan Diseminasi Layanan Apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil D.I Yogyakarta, di Eastparc Hotel Yogyakarta, pada Selasa (1/11).

Kegiatan yang bertajuk “Apostille: Solusi Penyenyederhanaan Birokrasi Guna Legislasi Dokumen” tersebut, dihadiri oleh 30 instansi pemerintah maupun swasta di wilayah D.I Yogyakarta. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk Diseminasi substansi Apostille, Diseminasi teknis layanan penggunaan apostille, dan Diseminasi jenis-jenis dokumen publik dan proses autentikasinya oleh instansi penerbit.

Kepala BP3MI D.I Yogyakarta, Diah Andarini Widiastuti, sebagai narasumber menjelaskan tentang kelembagaan BP2MI, persyaratan dokumen-dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta berbagai skema penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Tugas pelindungan terhadap PMI menjadi kewajiban bersama antara BP2MI dan pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa,” pungkas Diah.

Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Yani Firdaus, menyampaikan bahwa apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

“Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Hukum Internasional Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Agvirta Armilia Sativa, menyatakan bahwa, layanan apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, dari lima tahap menjadi satu tahap saja, yaitu melalui penerbitan sertifikat apostille oleh competent authority, dalam hal ini pemerintah Indonesia diwakili oleh Kemenkumham.

“Apostille memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat,” ucap Agvirta.

Lebih lanjut Agvirta menyampaikan, sebuah dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille, empat negara di antaranya merupakan negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Indonesia. ** (Humas/BP3MI Yogyakarta/NL)