BP3MI Kepulauan Riau Terima 12 Orang PMI Hasil Pengamanan Ditreskrimum Polda Kepri
-
Batam, BP2MI (19/10) – Komitmen pemberantasan penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Batam terus ditingkatkan. Belum genap sepekan sejak audiensi mengenai pentingnya pencegahan penempatan nonprosedural dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerima 12 orang CPMI yang diamankan oleh Sub Direktorat 4 Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam pada hari Senin (15/10/2023).
Bermula dari adanya informasi dari masyarakat, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan sesuai informasi yang berhasil dikumpulkan. Terbukti, sekitar pukul 13.00 WIB, didapatkan fakta di lapangan sesuai informasi yang diterima bahwa adanya upaya pemberangkatan 12 CPMI menggunakan kapal umum menuju Malaysia. Tim Subdit 4 kemudian melakukan pemeriksaan kepada seluruh CPMI dan mendapatkan keterangan bahwa seluruh CPMI rencananya setiba di Malaysia hendak diberangkatkan ke negara Kamboja dan Filipina untuk dipekerjakan dalam bidang judi online. Subdit 4 kemudian melakukan pengamanan seluruh CPMI menuju Polda Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada korban, pihak Ditreskrimum Polda Kepri telah mengantongi beberapa nama yang diduga memfasilitasi proses pemberangkatan para CPMI ke negara tujuan secara nonprosedural. Saat ini, nama yang diduga menjadi pelaku sedang diburu oleh pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, seluruh korban kemudian diserahterimakan kepada BP3MI Kepulauan Riau melalui Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi penampungan di rumah ramah PMI dan pemulangan ke daerah asal. Proses serah terima tersebut dilaksanakan sesuai surat Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau Nomor B/424/X/RES.1.24/2023/Ditreskrimum perihal permohonan bantuan pemulangan korban pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural.
Plt. Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Mustaqim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah 12 orang pekerja migran hasil pengamanan dan pencegahan Polda Kepulauan Riau sesuai yang dimaksud pada surat Ditreskrimum Poda Kepulauan Riau.
Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau yang telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemberantasan TPPO dan penempatan nonprosedural PMI di Kepulauan Riau. Menurutnya, hal ini sejalan dengan hasil koordinasi yang telah ia lakukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Adip Rojikan, beberapa hari sebelumnya.
“Dalam pertemuan terakhir dengan Direktur, kami sepakat untuk saling meningkatkan kerja sama dalam penanganan pencegahan penempatan nonprosedural PMI di Kepulauan Riau sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pemberantasan TPPO dan penempatan nonprosedural PMI, dan hari ini kedua pihak menunjukkan komitmen tersebut,” ungkap Mustaqim.
Mengenai korban, Mustaqim menjelaskan bahwa PMI merupakan korban penipuan yang dijanjikan bekerja ke negara Filipina dan Kamboja. “ Enam orang akan diberangkatkan ke Kamboja, dan sisanya ke Filipina. Mereka rencananya akan diberangkatkan melalui Malaysia, dan telah dibekali tiket lanjutan untuk menuju Kamboja dan Filipina. Pada saat diamankan di Pelabuhan Batam Center, posisi mereka hendak menyeberang ke Negara Malaysia,” terang Mustaqim.
Diketahui dari 12 korban yang diamankan terdapat empat orang berjenis kelamin perempuan, sementara sisanya berjenis kelamin laki-laki. Daerah asal PMI terdiri dari 4 orang berasal dari Sumatera Utara, 1 orang dari Batam, 1 orang dari Jawa Barat, 2 orang dari Sulawesi Utara, 1 orang dari Palembang, 1 orang dari DKI Jakarta,1 orang dari Lampung dan 1 orang dari Sulawesi Selatan. Seluruh korban mengaku diberikan iming-iming gaji yang cukup besar dengan bonus yang menjanjikan serta akan mendapatkan visa kerja sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh korban mengaku tidak mengetahui bahwa mereka menjadi korban sindikasi penempatan PMI secara nonprosedural, dan berjanji ke depannya tidak akan kembali bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
BP3MI Kepulauan Riau akan memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal setelah dilakukan pendataan. Menurut Mustaqim, pemulangan akan difasilitasi menggunakan moda transportasi udara. Selain itu, dalam pemulangan, BP3MI Kepulauan Riau juga akan mengkoordinaskan kepulangan para korban kepada seluruh BP3MI terkait sesuai daerah asal para korban. Hal ini dilakukan guna memastikan pemulangan seluruh korban berjalan dengan baik dan memastikan seluruh korban tiba kembali di kampung halaman dengan lancar adan aman.
Kepulauan Riau sendiri sudah secara umum diketahu merupakan salah satu pintu gerbang utama menuju negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Celah ini kerap dimanfaatkan oleh sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia, maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ratusan Ribu orang setiap tahunnya menyeberang ke negara tetangga melalui Kepulauan Riau, dan sebagian di antara mereka mungkin saja memanfaatkan kunjungan ke negara tetangga dengan bekerja secara tidak resmi atau ilegal dan nantinya mengalami berbagai permasalahan termasuk TPPO. Oleh sebab itu penanganan TPPO dan penempatan nonprosedural ini harus selalu ditingkatkan khususnya di Kepulauan Riau. Tidak sulit memberantasnya, selama seluruh instansi pemerintah berkomitmen dan satu suara dalam penegakan hukum serta dalam mengatasi setiap problematika di lapangan, termasuk dalam upaya memerangi sindikasi dan oknum aparatur pemerintah yang kerap melindungi sindikasi serta mencari keuntungan pribadi,” pungkas Mustaqim. (Humas/BP3MI Kepri/Irf)