Wednesday, 15 January 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI NTT Suarakan Infomasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Ujung Utara Kabupaten Kupang

-

00.07 15 July 2024 923

BP3MI NTT Suarakan Infomasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Ujung Utara Kabupaten Kupang

Kupang (15/07) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur suarakan informasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Paroki Santo Stefanus Desa Naikliu Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang  pada hari Jumat (12/7/2024).

Sosialisasi bertema Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan kolaborasi antara BP2MI dengan Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, Susteran PI Divina Providentia Kupang dan merupakan sosialisasi perdana BP2MI melalui BP3MI NTT di Desa tersebut. Hal ini merupakan suatu pencapaian yang bermakna karena Desa ini dikenal dengan jalur dan medan yang sangat berat. Waktu tempunya dari kota kupang sendiri yang berjarak hanya 145 km tapi membutuhkan waktu 8 jam perjalanan.

Benyamin Sanak selaku Romo Paroki Naikliu mengaku senang dengan adanya pelaksanaan Sosialisasi ini. “Masyarakat di sini banyak sekali yang berangkat ke luar negeri tapi secara illegal. Oleh karena itu saya sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini bisa membuka wawasan masyarakat Amfoang Utara supaya bisa jaga keluarga mereka dari bujuk rayu calo yang melakukan pemberangakatan tenaga kerja non prosedural,” jelasnya. 

Dari BP3MI NTT yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda, Winda Bolla dan Pengantar Kerja Ahli Muda, Rianny Karim menyampaikan informasi penting yang harus diketahui masyarakat mulai dari bagaimana negara mengatur pelindungan Pekerja Migran sesuai UU. Nomor 18 Tahun 2017, Tugas dan Fungsi BP2MI sampai BP3MI yang ada di NTT, serta bagaimana Skema Penempatan, Persyaratan dan Dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pekerja sebelum berangkat serta proses yang harus dilalui. “Harus diingat yah, untuk selalu bijak mengelolah informasi yang didapat dan harus mencari kejelasan informasi tersebut sebelum memutuskan mendaftarkan diri menjadi pekerja migran,” tegas Riany.

“Besar harapan saya, Bapa, Mama, Kakak, dan Adik semua yang hadir disini agar informasi yang sudah didapat janganlah terputus ditempat ini tetapi biarlah Bapa/Mama semua menjadi penyambung lidah pemerintah di rumah, di jalan, di pasar atau dimana pun untuk terus menerus menyampaikan informasi yang baik dan benar yang kita dapat saat ini agar seluruh keluarga kita dapat terlindungi dari pada sindikat penempatan pekerja non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang,” tutup Winda.

Kasat Reskirm Bareskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, juga mengisi materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Suster Laurentina selaku Pimpinan Yayasan Penyelengaraan Ilahi Kupang mengenai dampak pemberangaktan secara non prosedural.  Turut hadir dalam Sosialisasi ini Sekretaris Camat Amfoang Utara, Nimbrot Lelis, Romo Beni dari Paroki Santo Stefanus Naikliu, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga 200 peserta lainnya.