Friday, 28 March 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tengah Bersama Disnakertrans Fasilitasi PMI Yang Dideportasi Dari Malaysia

BP3MI Sulawesi Tengah Bersama Disnakertrans Fasilitasi PMI Yang Dideportasi Dari Malaysia

00.03 18 March 2025 745

Siti Sahra bersama tim BP3MI Sulawesi Tengah

Palu, KP2MI (12/03) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tengah (BP3MI Sulteng) kembali memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dideportasi dari Malaysia, pada Senin (17/03/2025).

Pada tanggal 15 Maret 2025, BP3MI Banten menerima informasi, bahwa ada Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Tengah yang di deportasi dari Malaysia pada tanggal 10 Maret 2025, atas nama Siti Sahra asal Desa Toini, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Siti Sahra, Ia diberangkat secara nonprosedural tanpa dokumen yang sah sejak bulan Februari lalu untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia.

Siti menjelaskan, dirinya merasa tidak nyaman ketika bekerja dirumah majikannya, yang kemudian kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. “Saya sempat masuk kerja tapi merasa tidak nyaman sehingga saya kabur dari rumah majikan, lalu saya melapor kedubes untuk dipulangkan.” tutur Siti Sahra.

Kemudian, Siti dipulangkan melalui jalur udara dari Kuala Lumpur ke Jakarta, yang dilanjutkan ke Palu. Siti mendarat di Bandara Sis Al-Jufrie dan dijemput langsung oleh tim BP3MI Sulawesi Tengah.

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima PMI kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulawesi Tengah untuk proses kepulangannya hingga sampai ke daerah asal.  **(Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)