Tuesday, 25 March 2025
logo

Berita

Berita Utama

Bukti Nyata Pelindungan, KemenP2MI Beri Perawatan dan Pulangkan Pekerja Migran Indonesia di Korsel yang Koma Akibat Kecelakaan Kerja

-

00.03 19 March 2025 225

KemenP2MI Beri Perawatan dan Pulangkan Pekerja Migran Indonesia di Korsel yang Koma Akibat Kecelakaan Kerja, (19/3/2025)

Jakarta, KemenP2MI (19/3) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membantu pemulangan Sigit Aliyando, pekerja migran Indonesia di Korea Selatan (Korsel) yang mengalami kecelakaan kerja pada Februari 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KemenP2MI, Rinardi menjelaskan Sigit menderita cedera serius sehingga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Daegu, Korsel. 

“Dalam upaya penyelamatan nyawanya, pihak rumah sakit melakukan operasi pertama berupa craniotomy dan hematoma removal pada 22 Maret 2024,” kata Dirjen Rinardi di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dirjen Rinardi menyebut, pihak rumah sakit menyarankan agar dilakukan operasi kedua karena pada operasi pertama kondisi Sigit menunjukkan respons positif. Namun, setelah operasi kedua, Sigit tak mengalami kemajuan signifikan tetap dalam kondisi koma.  

“Sayangnya, hingga Maret 2025, kondisi beliau masih belum mengalami kemajuan yang signifikan dan tetap dalam keadaan koma,” kata Dirjen Rinardi.

Kemudian, keluarga mengajukan permohonan kepada KemenP2MI untuk memulangkan Sigit ke Indonesia. Dirjen Rinardi menyebut pihak rumah sakit di Korsel menyetujui pemulangan Sigit ke Indonesia.  

“Seluruh proses pemulangan dilakukan dengan persiapan matang, termasuk pendampingan tenaga medis serta jaminan bahwa perawatan darurat selama perjalanan akan tetap tersedia,” katanya.

Kemudian, Dirjen Rinardi memastikan setibanya Sigit di Indonesia, pekerja migran itu langsung mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dirjen Rinardi menyebut bantuan ini merupakan tindakan nyata dari KemenP2MI untuk membantu pekerja migran Indonesia yang prosedural yang mengalami kecelakaan atau pun permasalahan di luar negeri. 

“Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya bekerja sebagai PMI secara resmi. Dengan status resmi, PMI memiliki akses terhadap perlindungan hukum, kompensasi asuransi, serta pendampingan dari pemerintah dalam kondisi darurat seperti ini,” katanya. 

Terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.

Menteri Karding menyebut, berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri. 

"Pesan ke publik, bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Menteri Karding.**(Humas)