Saturday, 4 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tengah Sosialisasikan Peningkatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.10 3 October 2025 40

BP3MI Sulawesi Tengah Sosialisasikan Peningkatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (2/10/2025).

Palu, KemenP2MI (02/10) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, pada Kamis (2/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan, Perluasan, Penempatan, dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulteng, Abraham Tadanugi.

Turut hadir beberapa perwakilan lembaga terkait yang memiliki peran dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu; beberapa Lembaga Pelatihan Kerja yaitu LPK Maleo Gogakuin; LPK Kaseki; LPK Queen Shiawase Indonesia; LPK Taihou; dan beberapa P3MI seperti PT Mitra Sinergi Sukses; PT Bakti Unggul Sejahtera; PT Sejahtera Eka Pratama; PT Al-Royyan Cahaya Mandiri; PT Tritunggal Nuansa Primatama; PT Lia Central Utama; dan PT Sukses Mandiri Utama.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara BP3MI Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah serta lembaga terkait dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Pekerja Migran Indonesia dan calon Pekerja Migran Indonesia.

Dalam sambutannya, Abraham menyampaikan apresiasi atas kehadiran BP3MI Sulteng sebagai mitra strategis dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan kualitas penempatan dan pelindungan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan BP3MI Sulteng. Tujuannya agar setiap pekerja migran asal Sulawesi Tengah yang bekerja di luar negeri mendapatkan pelindungan yang maksimal dan tidak mengalami kerentanan,” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut dibawakan langsung oleh Kepala BP3MI Sulteng, Mustaqim. Dalam sosialisasinya, Mustaqim menjelaskan apa yang dimaksud dari Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 menjelaskan bahwa setiap orang yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri dan menerima upah di luar wilayah kerja Republik Indonesia disebut Pekerja Migran Indonesia dan kami selaku Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelindungan tersebut benar-benar terwujud bagi Pekerja Migran Indonesia," ucap Mustaqim.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh warga negara indonesia yang bekerja baik secara prosedural maupun nonprosedural tetap dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Mustaqim juga menambahkan penjelasan terkait dokumen yang wajib disiapkan oleh para Calon Pekerja Migran Indonesia. Di antaranya yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, orang tua/wali, diketahui Kades/Lurah, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat (fisik, psikologi), paspor, visa kerja, perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia, perjanjian kerja, syarat minimal usia 18 Tahun.

Melalui kegiatan ini, Mustaqim berharap peserta yang hadir dapat menjadi agen informasi bagi masyarakat, sehingga kesadaran dan peran aktif dalam mendukung sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia semakin meningkat di Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Job Fair Mini sebagai upaya penyediaan kesempatan kerja yang layak bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)