Tuesday, 30 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Kepulangan Pekerja Migran Terkendala dari Malaysia

-

00.04 1 April 2024 202

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Kepulangan Pekerja Migran Terkendala dari Malaysia

Kendari, BP2MI (1/4) - Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tenggara (BP3MI Sultra) memfasilitasi 4 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari Malaysia untuk kembali ke daerah asal mereka masing-masing.

Tim dari BP3MI Sultra menjemput para Pekerja Migran Indonesia Terkendala tersebut di Terminal Bus Puwatu Kendari, Sultra, Minggu (31/3/2024).

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menyatakan bahwa keempat Pekerja Migran Indonesia tersebut telah diberangkatkan secara tidak resmi.

“Keempat korban tersebut tidak memiliki dokumen resmi, maka dari itu mereka dideportasi kembali ke Indonesia. Keempat Pekerja Migran tersebut bernama Karno (20) asal Desa Inebenggi, Kec. Mowewe, Kab. Kolaka Timur; Alle (22) asal Desa Bombana, Kec. Lombe, Kab. Buton Tengah; Adam (22) asal Desa Oebongko, Kab. Muna; dan Asrianto (30) asal Desa Taparan, Kec. Kaledupa selatan, Kab. Wakatobi,” ungkapnya.

Secara detail, La Ode Askar memaparkan korban pertama, Karno, yang diketahui berangkat ke Malaysia ketika masih 14 tahun. Karno diajak oleh pamannya untuk bekerja di Malaysia. Karno bekerja sebagai operator bulldozer disebuah tambang. Ia tidak memiliki dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia, Karno di tangkap dan di penjara selama sembilan bulan di Rumah Tahanan (rutan) Malaysia lalu di deportasi.

“Korban kedua, Alle bin Ladai, berangkat ke Malaysia 2 tahun lalu secara tidak resmi oleh calo. selama di Malaysia, Alle bekerja sebagai penjual sayur di pasar. Imigrasi Malaysia menahannya karena tidak mempunyai dokumen resmi, selanjutnya setelah dipenjara, Ia dideportasi ke Indonesia,” lanjutnya.

Korban ketiga, lanjut La Ode Askar, Adam bin Landepe, bekerja di Malaysia selama 3 tahun terakhir sebagai petugas kebersihan di sebuah apartemen. Karena tidak memiliki dokumen resmi serta terlibat memakai narkoba, pihak Imigrasi Malaysia memenjarakan Adam dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.

“Korban keempat, dan terakhir, Asrianto, berangkat ke Malaysia tidak resmi pada tahun 2022. Ia berangkat ke Malaysia secara berkelompok. Asrianto bekerja sebagai buruh bangunan, sedangkan teman-temannya menyebar di profesi yang lain. Cukup lama di Malaysia serta tidak memiliki dokumen resmi, Asrianto di penjara pihak Imigrasi Malaysia, dan deportasi ke Indonesia,” ujarnya.

Di hadapan keempat Pekerja Migran Indonesia, La Ode Askar berpesan jika deportasi adalah salah satu resiko dari berangkat kerja secara tidak resmi. Lanjutnya, Penempatan resmi yang diakui Pemerintah Indonesia hanya Government to Government (G to G), Private to Private (P to P), G to P, Mandiri, serta Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).

“Bekerja ke luar negeri jalur resmi memberikan jaminan keamanan dan manfaat bagi semua pihak, terutama pemberi kerja dan pencari kerja. Selain itu, jalur penempatan resmi memudahkan Pemerintah Indonesia untuk menolong Pekerja Migran Indonesia Terkendala secara cepat, karena data dan identitas asal para pekerja tercatat lengkap,” pungkas La Ode Askar. (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)