Friday, 27 September 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi Dari Malaysia

-

00.12 20 December 2023 337

BP3MI Sulawesi Tenggara Memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi Dari Malaysia

Kendari, BP2MI (20/12) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tenggara (BP3MI Sultra) memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia bernama Syamsudin (50) asal Desa Talaga Satu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, yang terkendala di Malaysia, Rabu (20/12).

Menurut penuturan Syamsudin, sudah 2 kali dirinya ke Malaysia bekerja tanpa dokumen resmi. Syamsudin kembali ke kampung halamannya pada tahun 2022 untuk bertemu dengan keluarganya di Desa Talaga Satu.

Pada bulan Maret 2023, Syamsudin berangkat bekerja kembali ke Malaysia secara nonprosedural. Lalu Ia bekerja sebagai buruh bangunan dengan gaji oleh mandor sebesar 100 RM.

Selama bekerja di Malaysia, Syamsudin kemudian terjaring razia pihak imigrasi Malaysia dan dipenjara selama empat bulan. Di dalam penjara tanpa sengaja Syamsudin bertemu dengan Majal (20).

Majal kebetulan satu kampung dengan Syamsudin, yaitu di Desa Telaga Satu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Konsulat Republik Indonesia, kemudian memulangkan Syamsudin dan Majal ke Indonesia melalui Bandar Udara Kualanamu Sumatera Utara. Kemudian mereka lanjut diterbangkan menuju Bandara Juanda Surabaya Jawa Timur, dan transit di bandara Hasanudin Makassar. Perjalanan selanjutnya, mereka menuju Bandar Udara Haluoleo Kendari.

Petugas BP3MI Sulawesi Tenggara, Aswan dan Omi Jayanti, menjemput kedua Pekerja Migran Indonesia nonprosedural tersebut untuk di pulangkan ke daerahnya di Kabupaten Buton Selatan.

Petugas BP3MI Sulawesi Tenggara, Rice Soesilowati kemudian mengantar mereka melalui kapal cepat KM Bahari 5E menuju Pelabuhan Talaga Buton Tengah. (Humas BP3MI Sultra/As).