Friday, 14 March 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulteng Fasilitasi Pemulangan PMI dan Keluarganya Deportasi dari Malaysia

-

00.01 30 January 2025 160

BP3MI Sulteng Fasilitasi Pemulangan PMI dan Keluarganya Deportasi dari Malaysia

Palu, KemenP2MI (30/01) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala yang dideportasi dari Malaysia pada Selasa (04/02/2025). 

Informasi mengenai pemulangan ini pertama kali diterima dari BP3MI Kalimantan Utara pada (31/01/2025). PMI tersebut bernama Susila Eka Bt. Wati , asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Ia beserta keempat orang anaknya dideportasi melalui jalur laut dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Utara, selanjutnya menuju ke Kabupaten Pare-pare Sebelum melanjutkan perjalanan ke Palu menggunakan jalur Darat.

Setibanya di Terminal Tipo C, Palu, Susila beserta keempat anaknya langsung diantar oleh tim BP3MI Sulawesi Tengah ke keluarganya di Desa Nopabomba, Kabupaten Donggala.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, Susila awalnya diberangkatkan secara non-prosedural  tanpa dokumen yang sah pada tahun 2010 untuk bekerja pada sebuah perusahaan.  

“Saya ditangkap oleh petugas Imigrasi saat sedang beristirahat bersama keluarga, sekarang suami saya masih menjadi tahanan di negara Malaysia,” tutur Susila.

Setelah ditahan selama 3 bulan, ia diproses secara hukum dengan tuduhan sebagai imigran ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Setelah bebas, ia dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan BP3MI Kalimantan Utara sebelum diberangkatkan ke Palu dan akhirnya kembali ke daerah asalnya. **Humas BP3MI Sulawesi Tengah