BP3MI Sultra Berikan Edukasi Kepada Unsur Masyarakat Konawe Utara
-

BP3MI Sultra Berikan Edukasi Kepada Unsur Masyarakat Konawe Utara
Konawe Utara, KemenP2MI (13/7) - Berbagai upaya telah dilakukan Balau Pelayanan Pelindugan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara (Sultra) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal pelindungan pekerja migran. Upaya tersebut dilakukan agar informasi dapat tersampaikan secara menyeluruh keseluruh lapisan masyarakat.
BP3MI Sultra terus memberikan pemahaman kepada masyarakatnya yang akan bekerja keluar negeri. Banyaknya kasus warga di Sulawesi Tenggara di luar negeri, tidak dapat karena kurangnya pemahaman dari masyarakat dan lemahnya pengawasan dari stakeholder
Salah satu upaya dalam memberikan pemahaman mengenai hal tersebut yakni giat yang dilakukan BP3MI Sulawesi Tenggara yang baru-baru ini bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Konawe Utara dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi yang bertema “Penempatan Tenaga Kerja dan Pelindungan Pekerja Migran”
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta yang berlangsung di Hotel D'Blitz Kota Kendari. Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur yang merupakan keterwakilan dari masyarakat Konawe Utara.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, La Ode berharap momentum ini dapat memperkuat kolaborasi untuk penanganan PMI ilegal yang marak terjadi belakangan ini.
Lebih lanjut, La Ode menyinggung tentang kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk perlindungan dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
"UU 18 Tahun 2017 tentang sangat jelas mengatur tugas pelindungan baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta pemerintah desa. Disini sangat jelas tugas dan peran kita dalam memfasilitasi warga kita yang akan bekerja keluar negeri" Ungkap La Ode
Koordinasi antara intansi ketenagakerjaan harus lebih intens dilakukan terutama dalam hal data warga, baik yang berangkat ataupun yang dideportasi serta perusahaan penyalur yang beroperasi di Konawe Utara
Bentuk pelindungan juga memberikan pehamaman tentang regulasi terkait tindak pidana perdagangan orang. " UU TPPO No 21 Tahun 2007, diatur tentang pencegahan, penindakan dan sanksi terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang" Terang La Ode
Sosialisasi ini bertujuan adalah untuk melindungi hak-hak PMI, mencegah terjadinya eksploitasi, dan memastikan penempatan PMI yang aman dan legal di luar negeri. **(Humas/BP3MISultra)