BP3MI Sumatera Selatan Selamatkan 3 CPMI dari Mafia Penempatan Nonprosedural
-
Palembang, BP2MI (3/8) - BP3MI Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bekerja untuk melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia. Kali ini Tim Pelindungan dan Pemberdayaan BP3MI Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan 3 (tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia secara nonprosedural.
Ketiga CPMI yang berhasil diselamatkan berasal dari Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dan 2 (dua) orang lagi dari Provinsi Sumatera Selatan. Mereka diselamatkan ketika hendak terbang dari Bandara Sultan Mahmud Baharudin II menuju Batam pada Rabu (3/8/2022).
“Rakornis di Bali beberapa waktu lalu menjadi momentum bagi kami untuk terus bekerja dengan cepat, inovatif, kolaboratif. Dengan menjalin koordinasi yang baik dengan pihak lain, kami bisa menyelamatkan tiga CPMI ini dari sindikat penempatan nonprosedural," ucap Kepala BP3MI Sumatera Selatan, Sri Haryanti, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut keterangan ketiga CPMI tersebut, mereka akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah tangga (ART) di Malaysia, tetapi sebelum berangkat mereka akan ditampung dahulu di penampungan yang ada di Batam karena 2 orang belum memiliki paspor dan akan dibuatkan paspor di Batam.
Sementara itu Neski, salah seorang dari ketiga CPMI, mengucapkan terima kasih kepada BP3MI Sumatera Selatan yang telah menyelamatkan nya dari penempatan nonprosedural. Dirinya mengaku diperdaya dan dibujuk rayu oleh sponsor dan tidak mengetahui tata cara bekerja secara resmi.
Saat ini ketiga CPMI tersebut berada di Kantor BP3MI Sumatera Selatan untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal. Tim Pelindungan BP3MI Sumatera Selatan memberikan pengarahan kepada CPMI ini terkait tata cara bekerja yang resmi atau sesuai aturan dari Pemerintah.
BP3MI Sumatera Selatan senantiasa melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk terus melakukan sosialisasi bekerja secara resmi kepada masyarakat. Jejaring komunikasi terus dibangun untuk menyampaikan bahaya bekerja secara nonprosedural.
“Di tahun ini kita bersama Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan beberpa kali sosialisasi kepada masyarakat. Terakhir kami lakukan di Kabupaten Ogan Ilir bersama Anggota DPR RI pada akhir Juli lalu. Ini menjadi usaha kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tutup Sri. **(Humas/BP3MI Sumatera Selatan/Humas/AA)