Sunday, 28 April 2024

Berita

Berita Utama

Rakortas di Provinsi Riau, BP2MI Kuatkan Kolaborasi Pelindungan Pekerja Migran

-

00.08 2 August 2022 1405

Rakortas di Provinsi Riau, BP2MI Kuatkan Kolaborasi Pelindungan Pekerja Migran

Pekanbaru, BP2MI (2/8) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi  Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 bersama Pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Mewakili Kepala BP2MI, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon menyatakan,  bahwa UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberikan amanat bagi berbagai komponen.

"Yang luar biasa sesungguhnya kenapa Pak Benny mengangkat ini sebagai tugas penting, karena ternyata di undang-undang ini, untuk pertama kali digariskan mandat dari pemerintah pusat, digariskan mandat dari pemerintah provinsi, kabupaten kota, bahkan hingga pemerintah desa," papar Lasro, di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (2/8).

Lasro menambahkan, bahwa undang-undang yang baru tentang pelindungan PMI ini, bersifat reformis dan revolusioner.

"Undang-undang ini sangat reformis dan revolusioner. Menjanjikan kehadiran negara melindungi sejak pra penempatan, selama penempatan di negara tempat bekerja, dan setelah kembali. Tidak saja mencakup pelindungan hukum, tapi juga mencakup pelindungan sosial dan ekonomi," imbuhnya

Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar mengucapkan terima kasih dan apresiasi, atas diselenggarakannya Rakortas dan Sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 di Provinsi Riau.

"Saya mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas berkenannya Kepala BP2MI memberikan amanah kepada Provinsi Riau. Dan rakortas ini dilaksanakan di Provinsi Riau, bagi kami ini bermakna karena kami langsung berbatasan dengan Malaysia," tutur Syamsuar.

Ia menjelaskan, bahwa pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sangat penting untuk dilakukan.

"UPT pelatihan kami di Dumai itu kami siapkan bagi para PMI di luar negeri. Kalau mereka sudah ikut pelatihan, mereka tidak bisa dibodoh-bodohi oleh perusahaan-perusahaan di luar negeri. Kami siap ini bisa digunakan untuk Sumatera. Jadi warga Sumatera mau pelatihan di Dumai silakan saja," tambahnya.

Selanjutnya Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Misharti juga menyampaikan apresiasinya kepada BP2MI.

"Terkait dengan kegiatan Rakortas hari ini yang dilakukan oleh BP2MI dari Jakarta, tentu kami atas nama lembaga Dewan Perwakilan Daerah, tentu memberikan support yang sangat besar," tutur Misharti.

Ia mengatakan, bahwa UU No.18 Tahun 2017 lahir dalam rangka memberikan pelindungan yang optimal kepada para pekerja migran.

"Jadi mengapa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 ini lahir, karena memang kita tidak menginginkan lagi bahwa tenaga kerja kita, PMI kita hanya ditempatkan di negara yang menerimanya. Tetapi diberikan pelindungan. Oleh sebab itu, UU No.18 Tahun 2017 ini, pemerintah wajib hadir untuk memberikan pelindungan kepada Warga Negara Indonesia,  walaupun dia di luar negeri," pungkasnya.

Dalam agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Riau, beberapa pemerintah kabupaten/kota, serta perguruan tinggi di Provinsi Riau. 

Selain itu, turut digelar pelantikan Satgas Pelindungan dan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI di Provinsi Riau, serta pemberian penghargaan pencegahan penempatan ilegal PMI kepada beberapa stakeholder. **(Humas/MSA/Aff)