BP3MI Sumatera Utara Terima Kepulangan Pekerja Migran Nonprosedural dari Myanmar
-
_-_Berri_Bangun.png)
Kepala BP3MI Sumatera Utara Menerima Kepulangan Pekerja Migran Nonprosedural dari Myanmar, Jumat. (16/5/2025)
Deliserdang, KemenP2MI, (16/5) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara memfasilitasi kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang bekerja pada perusahaan online scam di Myanmar.
Kepulangan yang bersangkutan berlangsung di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) pada Jumat, (16/5/2025). Pekerja migran Non-prosedural tersebut adalah Iqbal Maulana (26), warga Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Iqbal tiba di Bandara Kualanamu setelah sebelumnya transit di Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Myanmar Airways (Myanmar–Kuala Lumpur), dan dilanjutkan dengan Batik Air (Kuala Lumpur–Kualanamu).
Kedatangan Iqbal disambut langsung oleh Kepala BP3MI Sumut, Harold Hamonangan Simanjuntak. Pemulangan terlaksana berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar.
Menurut informasi yang diterima BP3MI, Iqbal sebelumnya telah bekerja di sebuah perusahaan online scam di Myanmar. Setelah perusahaan tersebut tutup, ia dan sejumlah rekannya direncanakan akan dipindahkan untuk bekerja di Kamboja oleh perusahaan serupa.
Namun, sebelum akan diberangkatkan ke Kamboja, KBRI Yangon berhasil melakukan pencegahan akibat laporan yang masuk terkait adanya WNI yang akan dikirim ke perusahaan online scam di negara tersebut.
Iqbal mengakui bahwa dirinya sempat bekerja di perusahaan online scam di Myanmar. “Setelah perusahaan tempat saya bekerja tutup, kami hendak dikirim ke Kamboja. Tapi sebelum berangkat, sudah dicegah oleh KBRI,” ujarnya.
Setelah melalui proses pendataan di Helpdesk BP3MI Sumatera Utara di Bandara Kualanamu, Iqbal diserahkan kepada pihak keluarga untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Langkat.
Kepala BP3MI Sumatera Utara, Harold Hamonangan Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.
“Bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus seperti ini,” tutup Harold. **(Humas/BP3MI Sumut).