BP3MI Sumbar Kawal Pekerja Migran Indonesia yang Haknya Belum Dibayar Perusahaan Malaysia
-

BP3MI Sumbar Kawal Pekerja Migran Indonesia yang Haknya Belum Dibayar Perusahaan Malaysia
Padang, KemenP2MI (12/3) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar) menerima aduan terkait dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Wina Angelina dan Resa Anggela yang upah lembur dan bonus belum dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Malaysia.
Wina dan Resa bekerja di perusahaan kilang minyak di Malaysia. Sejak memutuskan untuk kembali ke Indonesia, keduanya belum memperoleh haknya mendapat upah lembur dan bonus. Keduanya kemudian melaporkan hal tersebut ke BP3MI Sumbar, Padang, pada Selasa (11/3/2025).
“Pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya sisa OT dan bonus yang belum dibayarkan oleh kilang sejak kepulangan PMI pada bulan September 2024 lalu. Mereka diberangkatkan ke negara Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan kontrak kerja selama dua tahun,” tulis BP3MI Sumbar dalam laporannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan BP3MI Sumbar, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang menyalurkan Wina dan Resa sudah dicabut izinnya. Namun, keduanya memperpanjang kontrak kerja secara mandiri dengan perusahaan tempatnya bekerja.
“Kemudian pekerja migran Indonesia yang bersangkutan, memperpanjang kontrak kerja secara mandiri di negara Malaysia hingga tahun 2024,” sambung laporan BP3MI Sumbar.
Atas data dan keterangan yang diperoleh, BP3MI Sumbar menyarankan agar Wina dan Resa menyelesaikan masalah upah lembur dan bonus yang belum dibayar secara persuasif dan komunikatif kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja. BP3MI Sumbar juga menegaskan pihaknya melakukan pendampingan dan pengawasan penuh terhadap masalah yang dihadapi kedua pekerja migran Indonesia ini hingga hak-hak mereka terpenuhi.
“Serta berkoordinasi dengan pihak terkait hingga hak-hak PMI tersebut dibayarkan,” sambung laporan BP3MI Sumbar.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur legal.
Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural, kata dia, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan. Menurut Menteri Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika kerja di luar negeri.
"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," kata Menteri Karding belum lama ini. **