Saturday, 27 July 2024

Berita

Berita Utama

Cegah Penempatan Nonprosedural, Deputi BP2MI Dorong Penempatan Secara Resmi

-

00.01 24 January 2024 594

Cegah Penempatan Nonprosedural, Deputi BP2MI Dorong Penempatan Secara Resmi

Tangerang, BP2MI (24/1) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bersama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Banten (BP3MI Banten), beri keterangan publik dan kepada awak media tentang pencegahan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah, 

Bertempat di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia BP3MI Banten, di Kompleks Aeroland Residence, Tangerang Banten, Rabu (24/1/2024), 10 Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut akan ditempatkan menuju Dubai, Abu Dhabi, Arab Saudi dan Bahrain.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, secara kronologis menjelaskan pada Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas dari BP2MI mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat 10 Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditampung di salah satu tempat di Kelurahan Karang Sari, Neglasari, Tangerang Banten.

“Dari pendalaman dan pengecekan tim Satgas Sikat Sindikat, didapatkan bahwa proses perekrutan dilakukan oleh perseorangan berinisial AWS. Disimpulkan dari pengecekan dan legalitas dokumen, bahwa penempatan ini adalah nonprosedural,” ungkapnya.

Seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, lanjut Ketut Suardana, kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia BP3MI Banten, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal mereka.

“Dari 10 calon korban tersebut, yang berasal dari Provinsi Jawa Barat 5 orang; Banten 1 orang; dan NTB 4 orang. Semua dari mereka adalah wanita dan ibu-ibu berusia antara 23 tahun sampai 54 tahun. Sebelum kami fasilitasi pemulangan, akan kami beri pembinaan dan informasi tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

Ketut menegaskan, jika BP2MI tidak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja, tetapi penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban BP2MI untuk mencegah pembiaran keberangkatan kerja warga negara Indonesia secara tidak resmi. Sedangkan Republik Indonesia sendiri sedang dalam darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Penempatan tidak resmi beresiko perdagangan manusia. Sedangkan perdagangan manusia sendiri, kerap menimbulkan tindakan eksploitasi seperti kekerasan kerja, gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak manusiawi, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Modus para calo TPPO, Ketut memaparkan, diantaranya adalah menjanjikan para calon korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, persyaratan mudah, serta tidak perlu keahlian khusus. Padahal persyaratan tiap-tiap negara beda, lanjutnya, serta ada persyaratan umum seperti usia minimal 18 tahun, surat persetujuan dari keluarga/suami/istri, serta surat persetujuan dari aparatur tingkat desa/kelurahan.
 
“Sekarang BP2MI punya Kawan PMI dan Perwira PMI yang keberadaannya lebih dekat dengan masyarakat. Mereka juga turut aktif mengkampanyekan bagaimana prosedur bekerja ke luar negeri dengan benar, serta bagaimana bahayanya bekerja secara tidak resmi,” pungkasnya. (Humas)