Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Cegah PMI Non Prosedural, Disnaker Buleleng Gandeng BP3MI Bali

-

00.05 15 May 2023 458

Cegah PMI Non Prosedural, Disnaker Buleleng Gandeng BP3MI Bali

Buleleng, BP2MI (15/05) - Maraknya lowongan pekerjaan non prosedural yang beredar di media sosial telah menjadi sumber keresahan tersendiri bagi instansi-instansi yang berkecimpung di bidang pelindungan PMI. Guna meningkatkan kesadaran warga Buleleng terhadap cara aman bekerja ke luar negeri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng menggandeng Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja MIgran Indonesia (BP3MI) Bali untuk memberikan sosialisasi Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada 50 orang siswa Mediterranean Bali Hospitality and Entrepreneur College, Selasa, 5 Mei 2023 di SMAN 3 Singaraja, Buleleng.

Dalam pembukaan kegiatan, Sekretaris Disnaker Buleleng Nyoman Suarjana mewanti-wanti agar para siswa tidak mudah tergiur oleh lowongan yang ditawarkan oleh oknum, khususnya yang berasal dari LPK. “Sosialisasi terkait UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI ini dilakukan supaya masyarakat lebih paham prosedur bekerja ke luar negeri dan tidak tergoda bujukan oknum. Apalagi, LPK tugasnya cuma melatih, bukan menempatkan ke luar negeri,” tegasnya.

Senada dengan Suarjana, narasumber dari BP3MI Bali, yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI Bali Ni Putu Ayu Saraswati juga menghimbau para peserta untuk menjadi selektif dalam memilih lowongan kerja ke luar negeri.

“Jika tidak yakin akan validitas suatu lowongan, jangan ragu-ragu untuk datang ke BP3MI Bali atau Disnaker setempat guna memastikan apakah lowongan tersebut bodong atau tidak. Lebih baik membuang waktu untuk bertanya di awal dibanding membuang uang kemudian”.

Tidak hanya itu, lanjut Ayu, bagi rekan-rekan yang mengalami permasalahan selama bekerja di luar negeri diharapkan untuk berani melapor pada kami atau Disnaker. Bagi yang mengalami kendala saat bekerja di luar negeri, juga bisa melapor pada perwakilan RI terdekat dengan membawa bukti yang diperlukan.