Dalami Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah Perbatasan, BP3MI Kepulauan Riau Hadiri Rakor
-
Tanjungpianang, BP2MI (17/07) –Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) hadir dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Pengamanan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau TA. 2024, Selasa (16/7/2024).
Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan TPPO tersebut berlangsung di Ruang Balairung Raja Ali Kelana, lantai 4 Gedung Daeng Celak, Kantor Gubernur Provinsi Kepri – Dompak.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes. Pol. Imam Riyadi hadir sebagai narasumber memberikan pengamatannya tentang TPPO berdasar beberapa faktor. Yang pertama adalah faktor geografis Kepri yang merupakan gugus pulau-perbatasan, entry dan exit points menuju Malaysia dan Singapura.
“Hal ini memunculkan resiko rawan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal dan membuka peluang penempatan nonprosedural oleh para pelaku TPPO,” ujarnya.
Lemahnya sinergi antar lembaga pemerintah dan stakeholder, serta panjangnya garis pantai, menurut Kombes. Imam, menyebabkan banyaknya pelabuhan jalur-tikus tercipta di perbatasan.
“Strategi utama yang harus dilakukan untuk mencegah TPPO, salah satunya adalah sinergi dan koordinasi kepada seluruh stakeholder, sharing pengetahuan terkait pencegahan penempatan nonprosedural, menyebarluaskan informasi dan peluang kerja ke luar negeri, serta implementasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di lapangan,” ucapnya.
Menurut Imam, Memorandum of Understanding (MOU) antar stakeholder seperti Pemerintah Daerah di Kepri, antara lain Pemkab. Karimun dan Pemko. Tanjungpinang, serta Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, dapat mengikat kesepakatan tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Beberapa upaya yang dilakukan oleh BP3MI Kepri, lanjut Imam, diantaranya adalah, fasilitasi pemulangan, fasilitasi kesehatan fisik dan psikologis seperti trauma healing, membentuk helpdesk di Pelabuhan Internasional, termasuk inisiasi helpdesk baru di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Pelabuhan Internasional Sekupang Batam.
“Selama ini, kita juga mendalami tiap-tiap korban TPPO untuk mendapatkan informasi yang valid mengenai proses keberangkatan dan kepulangan nonprosedural, lalu apa peran calo/tekong yang memfasilitasi penempatan, serta berapa keuntungan mereka. Data hasil pendalaman kemudian kami teruskan ke penyidik Kepolisian untuk menindaklanjuti tersangka/pelaku,” jelasnya.
Kombes. Imam juga menyuarakan tentang modus baru penempatan pekerja nonprosedural menuju Vietnam dan Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online dan scammer.
Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Pengamanan TPPO tersebut, kemudian mengerucutkan beberapa poin identifikasi masalah, seperti yakni: Korban TPPO yang berasal dari luar Provinsi Kepri namun tetap mendapatkan layanan oleh Pemda Kepri; Keterbatasan anggaran; Kurangnya bimbingan masyarakat terhadap modus calo; Banyaknya hoax iming-iming gaji besar di media sosial; Korban TPPO yang sebagian besar perempuan dan anak; Alasan ekonomi; Belum terbentuknya hubungan Indonesia-Johor; serta Penyalahgunaan dokumen negara dalam penempatan tidak resmi.
Dari identifikasi masalah tersebut, hasil musyawarah peserta Rakor dapat disimpulkan sebagai berikut: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) dilibatkan dalam pertolongan pertama korban kekerasan dan TPPO sesuai perundang-undangan; Mempererat kerja sama dengan lembaga layanan lainnya antara lain BP3MI, aparat penegak hukum, OPD dan lembaga terkait, media massa seperti RRI, dan lembaga swadaya masyarakat;
Kemudian, para peserta Rakor sepakat bahwa peran Balai Latihan Kerja (BLK) harus dilibatkan dalam penyebaran info kelengkapan dokumen untuk bekerja ke luar negeri; Harus dibentuk pilot project Pemerintah Desa terhadap kasus-kasus kekerasan dan TPPO, menjadi Desa Ramah Anak dan Desa Bebas TPPO; Sinergi antar Pemda Kepri dengan Pemda luar Kepri untuk mencegah keberangkatan kembali warganya melalui jalur tidak resmi atau disebut juga pelabuhan jalur-tikus.
Selain sinergi dengan lembaga negara internal, MOU dan kesepakatan eksternal, seperti Pemda Kepri dengan Pemerintah Johor Bahru perlu dikuatkan dari dua sisi. Lalu penegakan aturan instansi pemerintah terkait dalam menerbitkan akta otentik negara perlu dilaksanakan dengan komitmen kuat.
Kombes. Imam apresiasi pihak-pihak yang hadir dalam Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Pengamanan TPPO tersebut. Harapannya adalah, pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berangkat melalui jalur tidak resmi semakin berkurang tiap tahunnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepri, Polresta Tanjungpinang, berbagai Kedinasan Daerah Kepri lainnya dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. (Humas/BP3MI Kepulauan Riau/ER).