Dekatkan Pelayanan, BNP2TKI Hadir di Bandara Soekarno Hatta
-

Direktur Pemberdayaan BNP2TKI A. Gatot Hermawan
Jakarta – BNP2TKI (26/09) Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014 tentang tata cara kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari negara penempatan ke daerah asal secara mandiri. Namun, kondisi dilapangan masih banyak TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan tidak dapat mengurus dirinya sendiri sehingga banyak dari mereka yang menjadi korban tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terbitnya Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 2019 yang mencabut Perka BNP2TKI Nomor 16 tahun 2015 tentang petunjuk teknis kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) sampai ke daerah asal yg menjadi semangat untuk memfasilitasi para PMI yang pulang dalam keadaan tidak berdaya. Seperti tidak bisa mengurus dirinya sendiri dan tidak ada yang bertanggung jawab atas dirinya. Misalkan PMI sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit yang diderita selama bekerja maupun yang sudah meninggal. Menyikapi kondisi tersebut, agar PMI yang kurang beruntung tersebut dapat tertangani, BNP2TKI hadir dalam melayani kepulangan para PMI di Bandara Soekarno Hatta, di area terminal 2 dan Terminal 3 Tangerang Banten.
Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, A. Gatot Hermawan menyampaikan bahwa fasilitas pemulangan PMI bermasalah, sakit dan jenazah PMI merupakan upaya bentuk perwujudan kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap PMI. Adanya pelayanan BNP2TKI di Bandara ini sebagai bagian untuk memfasilitasi kepulangan PMI hingga ke daerah asal. "Semua ini dapat terlaksana atas kerjasama BNP2TKI dengan Kementerian dan Lembaga lain secara bersama-sama. Dan untuk kedepannya kami akan meningkatkan lagi pelayanan kepada para PMI sehingga mereka dapat kembali ke keluarganya dengan selamat hingga daerah asal,” pungkas Gatot di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Kepulangan BNP2TKI, Firman Yulianto menjelaskan, bahwa pelayanan kepulangan juga hadir di beberapa debarkasi/embarkasi baik pelabuhan udara, seperti di Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara El Tari Kupang, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Bandara Samratulangi Manado, Bandara Fatmawati Bengkulu, Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, Bandara Lombok Mataram, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Selain itu, lanjut Firman, pelayanan kepulangan PMI tersedia di pelabuhan laut, seperti pelabuhan Sri Bintan di Tanjung Pinang, Pelabuahan Harbour Bay Batam, Pelabuhan Bakauheuni Lampung, Pelabuhan Entikong dan Pelabuhan Sambas.
Sesuai data rekapitulasi kepulangan PMI yang difasilitasi BNP2TKI dari 2015-2019 terdapat sebanyak 54.771 PMI B dengan rincian tahun 2015 berjumlah 19.623 orang, tahun 2016 berjumlah 15.538 orang, tahun 2017 berjumlah 18.467 orang, tahun 2018 berjumlah 14.349 orang dan samapai dengan Juni 2019 berjumlah 6.421 orang.*** (Humas/Tha)