Difasilitasi Pemprov Sumatera Utara, 33 Korban TPPO Dari Myanmar Tiba di Bandara Kualanamu
-

BP3MI Sumatera Utara menerima kepulangan 33 Pekerja Migran Terkendala asal provinsi Sumatera Utara korban penempatan nonprosedural di Bandara Kualanam
Deli Serdang, KemenP2MI (24/03) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara menerima kepulangan 33 Pekerja Migran Terkendala asal provinsi Sumatera Utara korban penempatan nonprosedural di Bandara Kualanamu, Sabtu (22/03).
Sebanyak 33 Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang dipulangkan dari Jakarta, merupakan bagian dari 423 Pekerja Migran Indonesia korban TPPO yang dipulangkan pemerintah dari Myanmar ke tanah air pada pekan lalu. Dari 423 Pekerja Migran Indonesia, terdapat 141 warga Sumatera Utara, di mana 33 orang difasilitasi oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sisanya sudah pulang secara mandiri.
Sebanyak 33 orang Pekerja Migran Indonesia nonprosedural ini diberangkatkan dari Jakarta menuju Bandara Internasional Kualanamu dengan menggunakan maskapai Citylink QG 978 yang mendarat pada pukul 23.30 WIB. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris Daerah Sumatera Utara Muhammad Armand Effendy Pohan; Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, M Ismael Parenus Sinaga; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dwi Endah Purwanti; Kepala BP3MI Sumatera, Harold Hamonangan; dan Perwakilan dari Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, mereka didata terlebih dahulu di Lounge BP3MI Sumatera Utara sebelum diserahterimakan ke keluarga dan dipulangkan secara mandiri. Sebelumnya diketahui mereka ini dipekerjakan di sektor online scam di negara Myanmar.
Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan dalam arahannya, berharap kejadian seperti ini tidak terulang lembali. Ia berpesan, agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar bekerja di luar negeri dengan cara yang illegal.
“Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi catatan kita semua, para stakeholder terkait,” kata Effendy Pohan.
Kepala BP3MI Sumatera Utara, Harold Hamonangan, mengatakan perlunya mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bekerja ke luar negerti dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku itu wajib, supaya tidak terulang kasus-kasus seperti ini,” kata Harold.
Sementara itu, salah seorang korban, Dio, mengaku menyesal tergiur gaji besar bekerja di Myanmar. Ia berharap tidak ada lagi yang akan menjadi korban seperti dirinya.
“Saya menyesal tergiur gaji besar. Mereka menjanjikan Rp16 juta sebulan dan semua difasilitasi, nyatanya di sana seperti neraka. Saya berharap kepada anak-anak muda, jangan mau dibujuk ke sana untuk menjadi pekerja nonprosedural. Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Bobby Nasution, dan pihak-pihak lainnya sehingga kami bisa lebaran bersama keluarga,” kata Dio, warga Medan.
Setelah didata dan diberikan arahan, Pekerja Migran Indonesia nonprosedural ini diserahkan kepada pihak keluarga dan pulang secara mandiri. ** (Humas/BP3MI Sumut)