Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

FAQ SSW Jepang

-

00.10 14 October 2019 95510

FAQ SSW Jepang

Informasi Umum SSW

Informasi Tentang Specified Skilled Worker (SSW)

Parlemen Jepang mengesahkan amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018 dengan menambah 2 kategori baru status visa bekerja yaitu Specified Skilled Worker (SSW) tipe 1 dan tipe 2. SSW dibuka untuk bekerja di 14 sektor yaitu:

  1. care worker
  2. building cleaning management
  3. machine parts & tooling
  4. industrial machinery industry
  5. electric, electronics and information industries
  6. construction industry
  7. shipbuilding and ship machinery industry
  8. automobile repair and maintenance
  9. aviation industry
  10. accommodation industry
  11. agriculture
  12. fishery and aquaculture
  13. manufacture of food and beverages
  14. food service industry.

 

Delapan negara diberi kesempatan mengirim tenaga kerja ke Jepang dengan status SSW, yaitu Indonesia, Filipina, Vietnam, RRT, Kamboja, Thailand, Myanmar dan 1 negara Asia lainnya.   

Adapun klasifikasi SSW 1 dan SSW 2 adalah sebagai berikut:

SSW 1

  • Lulus ujian kompetensi bahasa dan keterampilan level menengah.
  • Ijin tinggal sampai 5 tahun.
  • Tidak boleh membawa anggota keluarga.
  • Lulusan Technical intern training (ii) dapat memperoleh status ini tanpa ujian.
  • Dapat pindah tempat bekerja.

SSW 2

  • Lulus ujian kompetensi tingkat ahli dari jenjang Designated skills 1
  • Ijin tinggal dapat terus diperpanjang selama masih bekerja.
  • Dapat membawa anggota keluarga inti.
  • Dapat pindah tempat bekerja.

FAQs Terkait dengan SSW

FAQs Specified Skilled Workers

Apa itu SSW?

Status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang yang mulai berlaku sejak 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. SSW terdiri dari SSW tipe (i) yang diberi ijin tinggal selama 5 tahun; SSW tipe (ii) diberi ijin tinggal selama 5 tahun dan kontrak diperpanjang sesuai kebutuhan. Pekerja SSW tipe (i) tidak dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di Jepang.

Kapan skema SSW mulai berlaku?

Memorandum of Cooperation on A Basic Framework for Proper Operation of the System Pertaining to Foreign Human Resources with the Status of Residence of Specified Skilled Workers (MoC SSW) ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Jepang pada tanggal 25 Juni 2019 (unduh MoC)

Bagaimana mekanisme perekrutannya?

Dalam MoC SSW Indonesia-Jepang, mekanisme perekrutan WNI kandidat SSW diatur dengan skema Business to Candidate (B2C), dimana Perusahaan Penerima / Accepting Organizations (AO) berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancara dan penerimaan pekerja.

Bagaimana dengan upah dan hak-hak SSW?

SSW menerima upah yang sama dengan orang Jepang.

Bagaimana AO/perusahaan Jepang dapat merekrut SSW Indonesia?

AO/perusahaan Jepang dapat melakukan perekrutan langsung melalui situs IPKOL/ ayokitakerja.kemnaker.go.id. Situs ayokitakerja.kemnaker.go.id adalah sistem informasi pasar tenaga kerja terkomputerisasi dalam jaringan di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk AO/perusahaan melakukan registrasi pada situs ayokitakerja.kemnaker.go.id adalah copy ijin bisnis (dalam bentuk PDF).

Setelah melakukan registrasi pada situs ayokitakerja.kemnaker.go.id, AO/perusahaan dapat membuat info lowongan pekerjaan atau mencari kandidat SSW Indonesia sesuai bidang keahlian yang diharapkan.

Informasi lebih lengkap dapat merujuk pada video dan infografis

Berapa lama proses registrasi bagi AO/perusahaan Jepang pada IPKOL?

Sepanjang AO/perusahaan telah melengkapi semua persyaratan, registrasi dapat segera diproses.

Apakah alumni Technical Intern Training Program (TITP) Indonesia juga perlu mengikuti tes jika ingin menjadi SSW?

Tidak perlu jika akan bekerja pada bidang yang sama.

Saya adalah alumni Technical Intern Training Program (TITP) Indonesia di Jepang, apa saja syarat untuk mendaftar sebagai SSW dan bagaimana langkahnya?

Alumni TITP harus mengurus rekomendasi dari KBRI untuk alih status visa sebagai SSW, dengan syarat: (1) kontrak kerja; (2) sertifikat TITP; (3) E-KTKLN; dan (4) bukti lapor diri pada Portal Peduli WNI.

Untuk langkah-langkah lebih lengkap dapat dilihat pada halaman ini.

Saya newcomer (pekerja baru) dari Indonesia, bagaimana langkah-langkah mendaftar SSW dan apa saja persyaratannya?

Langkah-langkah yang perlu ditempuh dapat dilihat pada halaman ini.

Apa itu Supporting Organization (SO) dan dimana saya bisa mendapatkan daftar SO resmi?

Supporting Organization (SO) adalah lembaga yang bertanggungjawab membantu pekerja dalam beradaptasi dengan lingkungan baru di Jepang. Biasanya AO/perusahaan telah memiliki kerja sama dengan SO. Adapun daftar SO resmi yang telah teregistrasi pada Immigration Service Agency (ISA) dapat dilihat melalui link berikut.

Apakah pelajar dan turis yang sedang berada di Jepang juga dapat melamar menjadi SSW?

Pelajar Indonesia yang sedang menempuh studi di Jepang dapat bekerja dengan memperoleh status SSW.

Apakah WNI dengan visa kunjungan singkat/turis ke Jepang dapat mengubah status visanya menjadi visa SSW?

Pemegang visa kunjungan singkat/turis ke Jepang tidak dapat mengubah status visanya menjadi visa SSW.

Bagaimana WNI yang tinggal di Jepang (resident) mendapat informasi terkait rekrutmen SSW?

Informasi mengenai rekrutmen SSW dapat diperoleh di Hello Work Jepang melalui situs https://www.hellowork.go.jp/.

Apakah ada biaya ketika melakukan proses di IPKOL?

Tidak ada biaya pendaftaran/rekrutmen bagi pelamar kerja.

Alur Proses SSW bagi Newcomer (Pekerja Baru)

15 Langkah Proses Rekrutmen SSW bagi Newcomer (Pekerja Baru) di Indonesia

  1. Pekerja baru melakukan registrasi di IPKOL melalui situs ayokitakerja.kemnaker.go.id dan mencari lowongan pekerjaan yang sesuai. Apabila pencari kerja telah lulus tes/mempunyai sertifikat Bahasa Jepang dan sertifikat keahlian yang dibutuhkan, dapat meng-upload dokumen dimaksud di IPKOL.
  2. Informasi tentang pencari kerja akan dapat diakses oleh Perusahaan Penerima/Accepting Organization (AO) yang telah teregistrasi di IPKOL.
  3. Jika suatu AO berminat merekrut pekerja baru, maka Perusahaan/AO akan melakukan proses wawancara serta ujian bahasa Jepang dan keterampilan.
  4. Pencari kerja melakukan Medical Check-Up.
  5. AO menyampaikan draft kontrak kepada pencari kerja. Jika pencari kerja telah sepakat dengan isi kontrak, maka kontrak ditandatangani dan segera dikembalikan kepada AO.
  6. Pihak AO menyusun support plan (berkoordinasi dengan Supporting Organization).
  7. AO mengurus Certificate of Eligibility (CoE) bagi kandidat SSW ke Imigrasi Jepang.
  8. Calon SSW melakukan registrasi di SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/) dengan meng-upload kontrak kerja yang telah ditandatangani, CoE dan jadwal rencana keberangkatan. Untuk panduan pengisian dapat merujuk pada petunjuk teknis berikut (unduh). Setelah pendaftaran selesai, calon SSW akan menerima via online Bukti Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri/perseorangan untuk penerbitan rekomendasi paspor, termasuk kode billing BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Berdasarkan Kode Billing, calon SSW membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di bank-bank dan tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan.
  10. BNP2TKI atau BP3TKI menerbitkan E-KTKLN.
  11. Pra-keberangkatan/pembekalan oleh BP3TKI.
  12. Calon SSW mengajukan visa kerja ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang terdekat di Denpasar, Medan, Surabaya atau Makassar.
  13. Stelah visa SSW diterima, SSW berangkat ke Jepang.
  14. Setelah tiba di Jepang, melakukan lapor diri ke KBRI melalui Portal Peduli WNI.
  15. AO memberikan pembekalan akhir sebelum SSW mulai bekerja.