Monday, 6 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

Gelar Sosialiasi di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kepala BP2MI Kembali Ingatkan Dua Musuh Besar PMI

-

00.01 22 January 2022 1737

Gelar Sosialiasi di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kepala BP2MI Kembali Ingatkan Dua Musuh Besar PMI

Makassar, BP2MI (22/1) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar sosialisasi peluang kerja luar negeri. Dalam sambutannya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dengan tegas kembali ingatkan kepada para audien dua musuh besar Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kita sedang berhadapan dengan dua kejahatan besar. Kejahatan pertama adalah kejahatan sindikat penempatan ilegal yang dapat dikatakan sebagai human trafficking. Kejahatan kedua adalah praktik ijon dan rente di mana setiap para PMI yang bermimpi untuk bekerja di luar negeri harus menjual harta bendanya demi pinjaman berbunga tinggi yaitu sebersar 27-30 persen," tutur Benny di Auditorium UMI, Sabtu (22/1/2021)

Benny menyatakan, terdapat sebuah regulasi yang memberikan kesempatan berlakunya sistem channeling dan linkage sehingga pihak ketiga dapat menjadi peminjam uang perantara ke bank untuk PMI dengan bunga yang berlipat-lipat yakni sekitar 27-30 persen.

Saat ini, sambungnya, PMI tidak hanya butuh sekedar regulasi, simbol-simbol, dan fasilitas istimewa, namun juga keberpihakan. Oleh karena itu, BP2MI terus memerangi secara sungguh-sungguh sindikat penempatan ilegal, serta praktik ijon dan rente sebagaimana amanat UU No. 18/2017 melalui pembentukan Satgas Sikat Sindikat.

"Selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan saya menjabat, tercatat BP2MI telah melakukan kurang lebih 41 kali penggrebekan upaya penempatan ilegal dan 24 diantaranya saya pimpin langsung", jelas Benny.

Sementara itu, menghadapi sindikat ijon-rente, BP2MI menetapkan Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, khusus untuk 10 jenis jabatan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah di-launching 12 Agustus 2021 lalu.

"Ini adalah solusi moderat dan exit strategy di mana negara memfasilitasi kemudahan. PMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui KTA dan dapat dicicil setelah ia bekerja di negara penempatan," ungkap Benny.

Tidak hanya melalui kebijakan, Benny menambahkan, pemberantasan sindikat penempatan ilegal juga ditempuh melalui sosialisasi dan publikasi informasi secara masif untuk memperluas dan memperkuat kesadaran kolektif, serta keberpihakan ideologis masyarakat.

"Sudah 12 provinsi saya "bangunkan" para Gubernur-nya, Bupati-nya, dan DPRD-nya bahwa sudah sejak empat tahun lalu UU No. 18/2017 memberikan 9 kewajiban kepada Pemerintah Provinsi, 11 kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 5 kewajiban Pemerintah Desa dalam pelindungan PMI,” tegasnya.

Selain pelindungan, Benny juga mengajak 150 peserta sosialisasi, yang sebagian besar adalah mahasiswa UMI, untuk memanfaatkan dan mengisi semaksimal mungkin peluang kerja luar negeri melalui skema penempatan resmi.

"Jika ingin tahu peluang kerja luar negeri, apa pekerjaannya, berapa gajinya, negara manakah bisa akses jobsinfo.bp2mi.go.id. Informasi sudah disediakan bagi siapapun yang berkeinginan kerja di luar negeri secara resmi dengan gaji tinggi," terangnya.

Semantara itu, Wakil Rektor II – Bidang Administrasi Umum, Keuangan & Pengembangan Ketenagaan, Salim Basalamah, yang turut memberikan sambutan dalam sosialisasi tersebut menyambut dengan penuh antusias.
 
"Insya Allah nantinya BP2MI dan UMI bisa bekerja sama di bidang penanganan yang berkaitan dengan PMI," ucap Salim. * (Humas/MIF/MJV/AH/RMA/MH)