Wednesday, 3 July 2024

Berita

Berita Utama

Ikut JWG di Malaysia, BP2MI Beri Perhatian Terkait Skill Worker dan Jaminan Pelindungan

-

00.05 21 May 2024 861

BP2MI dalam Joint Working Group (JWG) di Malaysia

Jakarta, BP2MI (20/5)– Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) konsisten melakukan penempatan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya dilakukan yaitu melalui menghadiri Joint Working Group (JWG) di Malaysia, pada tanggal 9-11 Mei 2024.

Kegiatan JWG-4 dalam  ini dalam rangka implementasi Memorandum of Understanding  and  Protection   of  Indonesian   Domestic Workers in Malaysia  (MoU IDMW) tentang ketenagakerjaan dan perlindungan Pekerja Migran Domestik Indonesia di Malaysia. Hal itu seperti disampaikan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Drs. Lasro Simbolon, M.A.

‘’Saya mewakili Kepala BP2MI, Pak Benny Rhamdani untuk memimpin delegasi menghadiri Joint Working Group di Malaysia. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 9-11 Mei 2024. Kami melaksanakan diskusi terkait terkait implementasi MoU Indonesia Malaysia yang telah di tandatangani sejak April 2022. Juga membahas isu-isu  ketenagakerjaan dan perlindungan Pekerja Migran domestik Indonesia di Malaysia,’’ ujar Lasro, Selasa, (13/5/2024).

Merujuk pada laporan hasil pelaksanaan kegiatan, terdapat rangkaian acara, pada tanggal 8 Mei 2024 delegasi BP2MI tiba Johor Bahru Malaysia dan melaksanakan  kegiatan bertemu dengan Komunitas PMI di Johor Bharu. Membicarakan Penempatan PMI  yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum untuk sektor Kontruksi.

‘’Selanjutnya, pada tanggal 9 Mei 2024, delegasi Indonesia melaksanakan kegiatan finalisasi Modalitas Delegasi Indonesia dilaksanakan di KJRI Johor. Kemudian, tanggal 10 Mei 2024. Pelaksanaan kegiatan  JWG 4 Indonesia – Malaysia  di Johor Bahru Malaysia dengan hasil pedoman dan alur proses perpanjangan kontrak kerja pekerja migran   Rumah Tangga Indonesia (IDMW). Tinjauan biaya Penempatan dan rekrutmen, juga kita bahas yang berkaitan dengan struktur Biaya di Malaysia, dan struktur Biaya di Indonesia,’’ tutur Lasro.

Lebih lanjut, Lasro memaparkan bahwa terkait integrasi antara Sistem Malaysia (ePPAx , dan MyIMMs) dan Sistem Misi Indonesia (SiPermit.Id) juga dibahas. Tidak hanya itu, kenaikan Gaji pada saat Perpanjangan Kontrak Kerja dan Masa Pasca MoU. Indikator kinerja utama untuk menilai efektivitas implementasi MoU.

'’Rapat ini menyetujui bahwa mekanisme perekrutan IDMW harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing. Pelaksanaan kerjasama antara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indonesia dan Pertumbuhan Keselamatan Sosial (PERKESO). Kita juga membahas isu lain, seperti review MoU rekrutmen tenaga kerja Indonesia yang ditandatangani pada tahun 2004. Selain itu juga membahas perihal repatriasi dan deportasi, semua ini demi pelindungan Pekerja Migran Indonesia tercinta,’’ kata Lasro tegas.

BP2MI juga menindaklanjuti terkait implementasi  MoU integrasi One Channel  System,  serta isu-isu  lain  khususnya terkait  penanganan Pekerja Migran Domestik (PMD) unprocedural dan documented, serta interoperabilitas asuransi ketenagakerjaan  antar kedua Negara.

Dari JWG-4, BP2MI melahirkan dampak dan rekomendasi. Diantaranya implementasi MoU sangat bergantung kepada komitmen kedua belah pihak dalam melaksanakan hasil kesepakatan di JWG-4 ini sehingga penempatan dan pelindungan PMID di Malaysia dapat terlaksana dengan baik.

 

Hal yang menggembirakan lainnya adalah kedua delegasi menyatakan kepuasannya atas hasil diskusi dan sepakat JWG kelima akan diselenggarakan di Indonesia pada September 2024.

Deputi Lasro juga mengusulkan penambahan agar diperhatikan porsi skill worker dengan jaminan Pelindungan yang lebih baik lagi. Selain itu, sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani pada April 2022 CS yang disepakati kedua Negara adalah RM 15.000. Jumlah tersebut hanyalah merupakan ceiling (batas atas).

Dalam hal ini pihak Agency di dua Negara dalam pelaksanaanya memiliki kesepakatan mengenai angka real yang dikenakan sebagai biaya penempatan. Pemerintah kedua Negara perlu menjaga keseimbangan mengenai CS.

"Juga kami tambahkan terdapat tren bahwa PMI semakin banyak proporsi skill worker dengan peluang kerja di luar negeri dengan gaji yang lebih tinggi, dengan jaminan perlindungan yang lebih baik ke Korea Selatan, Jepang Jerman dengan skema G to G maupun P to P. Dan apabila biaya penempatan sektor domestik ke Malaysia terlalu kecil hal ini bisa mengurangi daya tarik Malaysia bagi pelaku usaha," ujar Lasro tegas. ** (Humas)