Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Inisiatif Tingkatkan Kompetensi PMI, BP2MI dan Yayasan HBL Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

-

00.05 5 May 2021 1939

Inisiatif Tingkatkan Kompetensi PMI, BP2MI dan Yayasan HBL Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Minahasa Utara, BP2MI (5/5) - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Hati Berbagi Luhur (HBL) tentang Peningkatan Kompetensi melalui Pelatihan Bahasa bagi Calon Pekerja Migran Indonesia di T2 Garden Koha, Minahasa Utara, Rabu (5/5/2021). 

"Saya mengapresiasi adanya inisiatif yang dilakukan oleh Pemda Talaud dan Yayasan HBL dalam memberikan pelatihan bagi masyarakat Sulawesi Utara, terutama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sedang mengikuti pelatihan untuk berangkat ke Jepang. Ini berarti para Calon PMI sejak awal sudah ada dalam radar perlindungan negara," ungkap Benny di hadapan ratusan peserta pelatihan skema SSW (specified skilled worker) ke Jepang. 

Adapun maksud dari PKS ini adalah sebagai dasar bagi BP2MI dan Yayasan HBL untuk peningkatan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia terampil untuk memenuhi peluang potensi kerja di negara tujuan penempatan.

Benny mengingatkan kepada mereka bahwa hal yang tidak kalah penting bagi para Calon PMI yang nantinya akan bekerja ke luar negeri adalah memegang teguh ideologi Pancasila. 

"Kita tidak boleh membiarkan orang-orang yang berkedok memperjuangkan agama tapi malah memiliki misi politik mengganti ideologi Pancasila. Kita harus tetap waspada. Tidak boleh ada kelompok yang merasa seolah-olah lebih tinggi daripada yang lain. Kita harus tetap menjadi Merah-Putih," jelas Benny. 

Benny juga mengingatkan para peserta dari Sulawesi Utara yang hadir untuk bangga menjadi PMI sebagai pahlawan devisa negara.

"Jangan malu bekerja sebagai PMI, seolah-olah itu pekerjaan rendahan. 
Banggalah menjadi PMI. Sebenarnya masyarakat Sulut yang bekerja di luar negeri sangat banyak, tapi sebagian besar tidak tercatat dalam sistem BP2MI. Jadi mereka rentan mengalami masalah di negara penempatan," ungkap Benny. 

Padahal, lanjut Benny, negara sudah berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi PMI sesuai UU No. 18/2017, yaitu sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Untuk itulah penting bagi masyarakat mengetahui bagaimana proses yang benar untuk menjadi PMI yang prosedural, salah satunya mengikuti pelatihan. 

Diharapkan melalui PKS ini dapat mendorong dan memfasilitasi program peningkatan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia terampil untuk memenuhi peluang potensi kerja di negara tujuan penempatan.

"Dengan kerja sama ini, mudah-mudahan juga bisa bermanfaat untuk semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh instansi, termasuk pelaku bisnis, yayasan, juga LPK. Karena urusan PMI tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat," pungkas Benny. 

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Kabupaten Talaud, Moktar Arunde Parapaga; Anggota DPR RI Komisi I, Hillary Lasut; dan Anggota DPR RI, Stefanus B.A.N Liow. *** (Humas/MIT)