Thursday, 2 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

KBRI Kuala Lumpur Menyerahkan Klaim Asuransi Luar Negeri Kepada Ahli Waris

-

00.10 16 October 2019 4502

KBRI Kuala Lumpur Menyerahkan Klaim Asuransi Luar Negeri Kepada Ahli Waris

Mataram, BNP2TKI (16/10) - - Sebanyak 9 (Sembilan) ahli waris dari 5 (Lima) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTB yang meninggal dunia di Malaysia menerima klaim asuransi luar negeri. Staf Fungsi Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Octely Leony dan Kamilia Leni Sianipar menyerahkan secara langsung asuransi kepada 5 (Lima) ahli waris di kantor BP3TKI Mataram pada Selasa 15 Oktober 2019. Sementara itu, klaim asuransi 4 (empat) ahli waris diantarkan langsung oleh Staf KBRI Kuala Lumpur didampingi Staf BP3TKI Mataram.

 Plt. Kepala BP3TKI Mataram, Noerman Adhiguna dalam sambutannya menyampaikan “proses pengurusan klaim asuransi luar negeri dilakukan oleh pihak KBRI Kuala Lumpur dan BP3TKI Mataram memfasilitasi kelengkapan dokumen ahli waris. Sehingga jangan percaya jika ada pihak-pihak yang menyatakan telah membantu pengurusan klaim asuransi luar negeri dan meminta imbalan”.

Octely Leony juga menyampaikan “Sudah menjadi tugas KBRI Kuala Lumpur untuk membantu pemenuhan hak-hak PMI, salah satunya adalah dengan membantu proses pengurusan klaim asuransi. Alhamdulillah, kelima Almarhum adalah PMI Prosedural sehingga memudahkan proses pemulangan jenazah hingga pengurusan klaim asuransi”.

“Jika ada keluarga yang akan bekerja keluar negeri agar menjadi PMI Prosedural. Sehingga mendapatkan instrumen perlindungan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karena manfaat menjadi PMI Prosedural juga akan dirasakan oleh PMI saat bekerja di luar negeri dan keluarga di tanah air” sambungnya.

Klaim asuransi luar negeri diterima langsung oleh ahli waris dalam bentuk bank draft. Ahli waris hanya perlu memiliki rekening di bank dan melakukan pencairan di bank. Masing-masing ahli waris mendapat santunan yang berbeda sesuai dengan haknya. Total santunan yang diserahkan kepada seluruh ahli waris sebesar Rp. 329 juta.

 “Uang santunan ini adalah hasil kerja keras Almarhum, diharapkan agar uang ini dapat digunakan para ahli waris untuk hal-hal yang produktif seperti biaya sekolah ataupun modal usaha. Ini juga sebagai bentuk menghargai hasil kerja keras Almarhum” Tutup Noerman. ** (Humas / BP3TKI Mataram / Putu).