Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Kementerian/Lembaga Sepakati Bentuk Tim Untuk Evaluasi Pelayanan LTSA

-

00.11 29 November 2019 1668

-

Jakarta, BNP2TKI (28/11) – Sejak tahun 2014 sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 33 LTSA telah dibentuk dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pelayanan terintegrasi penempatan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Namun dari seluruh LTSA yang dibentuk tersebut, belum semua berjalan dan beroperasi dengan optimal dikarenakan beberapa kendala seperti keterbatasan anggaran, petugas dan hal teknis lainnya.

Untuk menggali informasi perkembangan dan evaluasi pelayanan di LTSA, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan LTSA pada Rabu (27/11/2019), yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ghafur Dharmaputra, dan dihadiri oleh K/L Pusat seperti Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen BNP2TKI Haposan Saragih, Direktur PPTKLN Kemnaker Eva Triana, Asdep Perlindungan Perempuan Kemenko PMK Wagiran, perwakilan dari Kemenlu, Kemenkes, Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kepolisian RI, dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Deputi Bidang Koordinasi PPA Kemenko PMK dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa setiap K/L pusat yang mempunyai tugas di LTSA harus mengevaluasi pelayanannya apakah sudah berjalan optimal atau belum. 

“Berdasarkan hasil monitoring evaluasi yang telah dilakukan BNP2TKI di semester I tahun 2019, telah diklasifikasikan LTSA menjadi 3 yaitu LTSA yang sudah berjalan optimal, LTSA optimal sedang, dan belum optimal, tentunya itu yang harus kita pecahkan bersama agar LTSA yang telah dibentuk dapat benar benar termanfaatkan oleh Calon PMI/PMI”, ujar Ghafur.

Pada kesempatan tersebut, Direktur KVPD BNP2TKI menyampaikan paparan terkait perkembangan dan kendala operasional yang dihadapi dalam pendirian LTSA, seperti permasalahan anggaran dan keterbatasan petugas/pegawai di masing masing instansi, belum jelasnya aturan pelaksanaan LTSA turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017, komitmen Pemda yang belum optimal, serta permasalahan teknis di setiap layanan seperti dalam permasalahan dokumen kependudukan, penerbitan SKCK, pelayanan paspor, pelayanan jaminan sosial.

"Untuk itu BNP2TKI sangat mendukung dengan dibentuknya tim kecil lintas K/L untuk mengevaluasi, mengidentifikasi dan memberikan alternatif solusi bagi permasalahan pendirian LTSA," jelas Haposan.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi, semua peserta rapat sepakat untuk membentuk tim kecil lintas kementerian/lembaga yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penguatan fungsi pelayanan di LTSA tentunya perlu didukung oleh semua pihak baik K/L dan Pemerintah Daerah, mengingat kedepannya LTSA merupakan salah satu ujung tombak bentuk upaya pelindungan teknis pada saat sebelum bekerja untuk Calon PMI/PMI.*** (Humas/TCA)