Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Siap Tindak Lanjuti Kasus Penempatan Ilegal PMI asal Tanjung Pinang

-

00.08 3 August 2022 1652

Kepala BP2MI Siap Tindak Lanjuti Kasus Penempatan Ilegal PMI asal Tanjung Pinang

Jakarta, BP2MI (3/8) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, secara responsif akan menindaklanjuti kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjung Pinang.

Hal ini disampaikannya saat menerima pengaduan dari Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjung Pinang, Novaliandri Fathir. Secara tatap muka di ruang kerja Kepala BP2MI, Kantor Pusat BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, (3/8/2022).

Fathir menjelaskan, ia menerima laporan pada Sabtu, (30/7/2022), bahwa terdapat sekitar 10 (sepuluh) orang warga Tanjung Pinang yang diberangkatkan ke Thailand pada Selasa, (28/6/2022), tanpa perjanjian dan kepastian kerja yang jelas. Ternyata mereka dipekerjakan sebagai penyebar SMS/chat penipuan berkedok undian berhadiah. Setelah sebulan kerja, keluarga korban diminta uang oleh sponsor yang penempatkan sebesar 30 juta.

“Alasannya adalah korban dinilai tidak mampu mencapai target kerja. Korban diancam akan dipindahkan atau dijual ke negara lain, apabila dalam satu minggu ini keluarganya tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut,” imbuh Fathir. 

Diketahui, mulanya korban memperoleh informasi lowongan kerja tersebut dari dua orang calo yang berasal dari Tanjung Pinang dan Batam. Mereka mendapatkan keuntungan 5 juta untuk setiap orang yang berhasil mereka rekrut.

"Saat ini para calo tersebut berada di Thailand," tutur Fathir. 

Fathir mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut kepada BP3MI Kepulauan Riau dan telah berhasil mendapatkan lokasi terkini para korban, yakni di Myanmar. 

“Mungkin, kasus yang seperti ini terjadi karena akses informasi yang terputus dan tergiur oleh propanda media sosial yang sangat marak. Kami punya sistem agar pubik dapat mengakses informasi secara terbuka,” ungkap Benny. 

Selain itu, lanjut Benny, BP2MI juga terus melakukan sosialisasi secara masif ke berbagai daerah. Namun, sosialisasi tentu tidak cukup menjadi tugas BP2MI saja. 

“Merujuk pada Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, menyebutkan terdapat 9 tanggung jawab pemerintah provinsi di pasal 40, 11 tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota di pasal 41, dan 5 tanggung jawab desa di pasal 42. Ini yang harus kita kuatkan,” pungkasnya.** (Humas/MIF)