Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara, BP3MI bersama Deputi BP2MI, Fasilitasi Kepulangan 11 Korban Pekerja Migran Indonesia Terkendala

-

00.06 19 June 2023 783

BP3MI Sultra, Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara, dengan Deputi Gatot Fasilitasi Kepulangan 11 Korban Pekerja Migran Indonesia Terkendala

Kendari, BP3MI (19/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama dengan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, Agustinus Gatot Hermawan, fasilitasi Pekerja Migran Indonesia yang dicegah penempatannya secara nonprosedural, Jumat (16/6/2023).

Deputi Gatot memaparkan sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

“Penempatan kerja secara nonprosedural, berpotensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena tidak disertai dokumen resmi seperti kontrak kerja, asuransi, dan sebagainya, hal tersebut kerap menimbulkan eksploitasi, seperti gaji tidak dibayar, tindakan kekerasan, jam kerja yang tidak jelas, dan resiko lainnya,” terangnya.

Lanjut Gatot menjelaskan bahwa BP3MI Kaltara di Nunukan berhasil mencegah keberangkatan mereka, dan memfasilitasi kepulangan 11 orang tersebut ke daerah asalnya di Kabupaten Muna, dan Kabupaten Wakatobi di Sulteng.

“Bersama Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar dan jajaran, BP3MI Kaltara di Nunukan lakukan serah terima 11 korban kepada Pemerintah Daerah Kab. Muna, yang diwakili oleh Kabid Penempatan dan Tenaga Kerja Disnakertras Kab. Muna, dan Pemerintah Kab. Wakatobi yang diwakili oleh Kadisnaker Kab. Wakatobi di sini, Kantor BP3MI Sultra,” ungkapnya.

Dari serah terima tersebut, Gatot menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang bersedia membantu memfasilitasi pemulangan 11 korban Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal mereka.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah di Sultra, yang telah melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fasilitasi pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menyampaikan bahwa, fasilitasi pemulangan tersebut juga perwujudan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara BP2MI dengan Pemerintah Daerah Wakatobi.

“Walaupun Pemerintah Kabupaten Muna belum melakukan MoU, tetapi mereka telah mengganggarkan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diantaranya adalah sosialisasi dan fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia,” tutup La Ode Askar. (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)