Kementerian P2MI Selamatkan Tiga CPMI yang Akan Ditempatkan Secara Nonprosedural ke Malaysia
-
Jakarta, KemenP2MI (22/1) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menemukan adanya upaya pemberangkatan tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural saat melakukan monitoring keberangkatan Kapal MV. Dolphin 01 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/1/2025).
Ketiga orang tersebut adalah M, AH, dan NH yang tak dapat menunjukkan dokumen bekerja di luar negeri saat diperiksa oleh tim karena ada indikasi bekerja ke Malaysia. Ketiganya hanya bisa menunjukkan paspor dan tiket Kapal MV. Dolphin 01.
Saat dilakukan pendalaman, ketiganya mengaku hendak bekerja ke Malaysia karena mendapat info dari calo atau tekong di Madura yang masih dalam penyelidikan. Diketahui calo tersebut membuatkan paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya dengan total biaya sekitar Rp 7-8 juta per orang, termasuk biaya keberangkatan. Mereka kemudian diberangkatkan terlebih dahulu dari Surabaya ke Batam menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu (18/1/2025) dan tiba pukul 09.30 WIB. Dari bandara, ketiganya diarahkan naik taksi ke Pelabuhan Harbour Bay Batam yang selanjutnya diminta untuk membeli tiket kapal menuju Pasir Gudang, Malaysia. Di pelabuhan inilah Kementerian P2MI berhasil mencegah keberangkatan mereka.
Menindaklanjuti hasil monitoring tim, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Timur dan Polda Jawa Timur. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap calo pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Ketiga CPMI saat ini telah difasilitasi di Rumah Ramah Pelindungan BP3MI Kepri di Batam dan dalam proses kepulangan ke daerah asal.
Terkait upaya pencegahan dalam memberikan pelindungan kepada CPMI/PMI, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat.
“Saya berharap pelakunya dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saya juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur prosedural. Mengingat Pekerja Migran Indonesia yang berangkat selain dengan jalur prosedural, selain rentan menjadi korban TPPO dan eksploitasi, juga kerap menanggung kerugian material,” ungkap Menteri Karding.
Disampaikan juga oleh Menteri KP2MI/Kepala BP2MI bahwa dalam rentang waktu 24 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025, sebanyak tiga kasus TPPO berhasil diungkap oleh Kementerian P2MI. Total sebanyak 10 CPMI jadi korban, yakni pada tanggal 24 Desember 2024 tiga orang jadi korban TPPO dengan indikasi pemalsuan data otentik; pada tanggal 4 Januari 2025 empat orang jadi korban TPPO dengan indikasi penempatan secara nonprosedural; dan pada tanggal 18 Januari 2025 sebanyak tiga orang. Total kerugian keseluruhan mencapai sebesar Rp 93 juta. ** (Humas/KemenP2MI)