Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Dalam Implementasi Peraturan BP2MI ke UPT BP2MI Wilayah Sumbar

-

00.12 27 December 2021 1203

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Dalam Implementasi Peraturan BP2MI ke UPT BP2MI Wilayah Sumbar

Padang, BP2MI (27/12) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumbar, Muslim Muhammad Yatim, pada Jumat pagi (24/12). Selain DPD, hadir juga Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar beserta jajaran dan juga Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang beserta jajaran diwakili Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Disnakerin Kota Padang. Kunjungan kerja tersebut membahas tentang implementasi peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bayu Aryadhi selaku Kepala UPT BP2MI Padang menyambut baik kunjungan para tamu ke kantor UPT BP2MI Wilayah Sumbar. Bayu menyampaikan kunjungan anggota DPD ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari DPD RI Provinsi Sumbar terhadap proses pelindungan dan penempatan PMI di Sumbar. Khususnya implementasi dari peraturan BP2MI terkait Pembebasan Biaya Penempatan PMI.    

“Sumatera Barat memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bekerja keluar negeri. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya warga Sumatera Barat yang tercatat maupun tidak tercatat bekerja ke luar negeri melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI,” ujar Bayu pada diskusi yang berlangsung di ruang rapat UPT BP2MI Wilayah Sumbar.

Selama 2018 sampai periode Desember 2021, lanjut Bayu, tercatat sebanyak kurang lebih 2.124 PMI telah di fasilitasi keberangkatannya oleh UPT BP2MI Padang yang terdiri dari proses penempatan Mandiri maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Bayu juga menjelaskan, selain itu ada juga melalui program G to G Jepang dan G to G Korea yang merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah luar negeri untuk penempatan pekerja migran ke negara penempatan.

Kemudian, mengenai peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021 Bayu menjelaskan di Sumatera Barat  penerapan kebijakan Zero Cost untuk biaya penempatan PMI belum terlaksana, mengingat jabatan untuk PMI asal Sumatera Barat adalah jabatan formal.

“Berdasarkan  peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2021, jabatan yang ditujukan adalah jabatan informal seperti pelaksana rumah tangga, cleaning service, dan sebagainya. Sementara, UPT BP2MI Padang semenjak tahun 2015 tidak ada melayani penempatan PMI Informal,” jelas Bayu.

Di akhir, Bayu menegaskan bahwa UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat akan terus melakukan sosialisasi pembebasan biaya penempatan khususnya kepada BP3MI di Wilayah Sumatera Barat.

“Kami tetap melakukan sosialisasi terkait peraturan ini kepada P3MI pusat maupun cabang yang ada di Sumatera Barat. Kegiatan Sosialisasi Pembebasan Biaya Penempatan ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumatera Barat dan BNI Cabang Padang, agar nantinya apabila ada perubahan ataupun tambahan kualifikasi  jabatan dalam peraturan tersebut selain jabatan informal kita sudah siap mengimplementasikannya di sini,” ujar Bayu.

Menyambung pernyataan Bayu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Wilson, menambahkan, penyebab kenapa Sumatera barat tidak memproses PMI untuk sektor informal lebih dikarenakan adanya himbauan Gubernur Sumatera Barat pada tahun 2008 agar tidak memberangkatkan warga Sumbar untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga ke luar negeri.

“Pada 2008 Gubernur Sumatera Barat saat itu melarang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal ke luar negeri, hingga saat ini warga Sumbar yang bekerja keluar negeri lebih ke sektor formal yang dimana dari segi aturan dalam bekerja lebih jelas dan jarang sekali bermasalah,” jelas Wilson

Sementara itu anggota DPD RI H. Muslim Muhammad Yatim menyatakan mendukung sepenuhnya program BP2MI dan berharap masyarakat Sumatera Barat dapat memanfaatkan peluang kerja ke luar negeri.

“Saya mendukung program BP2MI, dan berharap implementasi dari peraturan BP2MI terkait pembebasan biaya penempatan ini dapat terlaksana, agar para PMI khususnya warga Sumbar yang akan bekerja keluar negeri tidak lagi dibebankan biaya untuk berangkat bekerja ke negara penempatan dan berharap ke depannya peraturan ini tidak hanya mencakup beberapa Jabatan ini saja, tetapi bisa mencakup untuk sektor jabatan lain,” tegas Muslim. * (Humas/UPT BP2MI Padang/exo)