Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kunjungan The Office To Monitor And Combat Trafficking In Persons (J/Tip) US Departement Of State Serta US Embassy Ke P4TKI Banyuwangi

-

00.09 17 September 2019 2017

-

Banyuwangi, BNP2TKI (17/09) - - The Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons (J/TIP) atau (Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) melakukan kunjungan ke Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Banyuwangi pada hari Senin (16/09/2019). Kunjungan tersebut merupakan serangkaian kunjungan US Embassy di Banyuwangi selama dua hari terkait masalah human trafficking atau di Indonesia lebih dikenal dengan Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO).

Koordinator P4TKI Banyuwangi, Muhammad Iqbal, S.H. dalam paparannya menjelaskan bahwa P4TKI merupakan unit non-eselon dari Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang dalam strukturnya terdiri atas tiga bagian, yaitu Penempatan, Perlindungan dan Tata Usaha. P4TKI dibentuk untuk mendekatkan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang beberapa tugasnya yaitu melakukan penerbitan e-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri); verifikasi dokumen; pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); pelayanan pengaduan permasalahan; fasilitasi pemulangan dan juga pemberdayaan bagi PMI purna.

Tujuan dalam Pemberdayaan bagi PMI Purna dan Keluarganya adalah untuk memberikan peluang bagi PMI, PMI  purna dan keluarganya agar dapat lebih produktif dalam memanfaatkan penghasilan dan kemampuan yang ada dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sehingga PMI yang bersangkutan tidak kembali bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri. Dalam kegiatan Pemberdayaan PMI purna ini, P4TKI dibantu oleh Koordinator Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) yang juga merupakan mantan PMI. Di wilayah P4TKI Banyuwangi sendiri, sudah ada 2 KKBM yang berkembang yakni KKBM Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi dan KKBM Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Selain memberikan pelatihan melalui kegiatan pemberdayaan, BNP2TKI pada bulan September ini bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pegadaian mengadakan literasi keuangan agar para PMI Purna dapat mengelola keuangan secara tepat. 

Selanjutnya, Iqbal menjelaskan bahwa Banyuwangi ini merupakan kantong PMI terbukti untuk saat ini menempati urutan ke-5 di Jawa Timur dan ke-15 se-Indonesia dalam hal jumlah penempatan PMI ke Luar Negeri. Dengan banyaknya jumlah penempatan banyak pula permasalahan. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tahun ini, beberapa keluarga PMI yang meninggal dunia mendapatkan bantuan tanggap darurat yang merupakan salah satu program dari BNP2TKI. Penerima bantuan berasal dari 5 Keluarga PMI dari Kabupaten Banyuwangi dan 1 Keluarga PMI dari Kabupaten Jember. Bantuan tersebut diberikan secara langsung kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia disaksikan oleh pihak dari dinas tenaga kerja dan petugas dari LP3TKI Surabaya.

Pimpinan Delegasi Amerika Serikat, Andrea Wilson mengapresiasi penerimaan maupun pemaparan yang sampaikan oleh Koordinator P4TKI Banyuwangi. Kemudian dilanjutkan sesi diskusi, Andrea Wilsan melontarkan pertanyaan mengenai program yang diberikan oleh BNP2TKI sendiri dalam melindungi PMI yang akan berangkat. Iqbal menjelaskan bahwa ada beberapa program yang diberikan oleh BNP2TKI salah satunya adalah Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dimana kegiatan ini dilaksanakan di kelas dengan metode diskusi atau tanya jawab. Salah satu staff Penempatan P4TKI Banyuwangi, Ery Wahyuni menambahkan, dalam kegiatan PAP  tersebut para CPMI dibekali oleh beberapa informasi penting mengenai negara tempat mereka bekerja nantinya. Para PMI perlu mengetahui apa isi dari perjanjian kerja yang telah mereka tanda tangani, peraturan perundang-undangan di negara penempatan, adat istiadat negara setempat, bahaya narkoba dan penyakit menular seksual serta pendalaman materi tentang mental kepribadian yang banyak orang belum mengerti tentang gangguan kesehatan mental yang sering dialami oleh PMI di luar negeri.

Terkait penanganan Human Trafficking, Pemerintah Indonesia bertindak berdasarkan kepada aturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan untuk tindak lanjutnya juga sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang terdiri dari 19 lembaga Kementerian dan Non-kementerian termasuk di dalamnya BNP2TKI. Selain itu, BNP2TKI juga mempunyai MoU dengan Polri dan aturan internal yaitu peraturan tentang petunjuk teknis Penanganan Pengaduan dan

Dalam Agendanya, Selain kunjungan ke P4TKI Banyuwangi, The Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons (J/TIP) atau (Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) juga melakukan kunjungan ke Mall Pelayanan Publik ditemani oleh Bapak Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. kemudian dilanjutkan kunjungan ke Kantor Bupati Banyuwangi. Pertemuan dilaksanakan di Lounge Pelayanan Publik. Disana Bapak Bupati menjelaskan tentang program-program yang akan dilaksanakan di Banyuwangi. Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Polres Banyuwangi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi

Rencananya pada selasa (17/09/2019), rombongan delegasi Amerika Serikat akan melanjutkan kunjungan untuk bertemu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Desa Kedungringin dan Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar dimana lokasi yang terindikasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). *** (Humas/P4TKI Banyuwangi/MI)