Kunjungi Gudang Barang Kiriman, Kepala BP2MI: 85 Persen Milik Pekerja Migran Indonesia Telah Tersalurkan
-
Semarang, BP2MI (6/7) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, atas terbebaskannya 85 persen barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang telah berbulan-bulan tertahan di empat gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) barang kiriman di Semarang, Jawa Tengah.
"Alhamdulillah, kunjungan hari ini ke empat gudang penampungan barang kiriman menunjukkan tren positif. Total barang Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan akibat peraturan yang lama, Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No. 36 Tahun 2023 yang kemudian direvisi, sudah bergerak ke kurang lebih sekitar 85 persen. Itu artinya ada sekitar 7 ribu dus yang masih tertahan dari total 60.723 dus”, jelas Benny saat melakukan peninjauan di gudang PT. Mercusuar Abadi Jaya (MAJ) Logistik, PT Della Arka Mandiri, PT Trans Benua Logistik, dan PT Berkah Berkawan Logistik, pada Sabtu (6/7/2024).
Namun, lanjutnya, saat ini masih terdapat pelambatan proses yang ditemukan di PJT, bukan lagi di Bea dan Cukai. "Kita harus fair, kalo kesalahan PJT maka PJT tidak boleh lempar bola dan buang badan, kemudian menyalahkan pihak lain", tuturnya.
Benny menekankan pihaknya sudah memberi ultimatum kepada keempat PJT tersebut agar maksimal satu minggu terhitung sejak hari ini, 7 ribu dus barang yang masih tertahan harus keluar. Jika tidak, lanjutnya, dirinya tidak segan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar izin usaha PJT tersebut dicabut.
"Ini bukti bahwa negara tidak main-main. Negara tidak boleh kalah melawan para pengusaha swasta yang sudah mengambil keuntungan besar dari Pekerja Migran Indonesia, menikmati banyak uang yang diperoleh dari bisnis ini, kemudian dzolim terhadap Pekerja Migran Indonesia", ungkapnya.
Benny menegaskan, pihaknya ingin lebih keras terhadap para PJT. “Termasuk misalnya jika barang Pekerja Migran Indonesia mengalami kerusakan atau expired. Artinya sudah ada kerugian material”, imbuhnya.
Nantinya, sambung Benny, BP2MI akan berkoordinasi dengan penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan terkait kerangka hukum yang memungkinkan pekerja migran Indonesia memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PJT atas kerugian yang dialaminya. “Kami juga meminta keluarga Pekerja Migran Indonesia untuk berani komplain, jika ada barang yang rusak atau expired setelah tertahan di gudang penampungan barang kiriman”, terangnya.
Ia berharap, kunjungannya di gudang-gudang penampungan barang kiriman kali ini adalah kunjungan terakhir. “Saya tidak ingin ada kunjungan keempat, kelima, atau seterusnya. Kalaupun ada kunjungan penutup, akan dilakukan Minggu depan untuk memastikan janji PJT bahwa satu minggu barang keluar sudah terlaksana”, tambahnya.
Selain itu, BP2MI juga akan bersurat kepada Bea Cukai untuk menerbitkan diskresi terhadap 7 ribu dus barang yang masih tertahan tersebut. “Jadi kita yakini saja barang-barang tersebut adalah milik Pekerja Migran Indonesia, karena akan lebih lama lagi jika menunggu mereka daftar ke portal peduli WNI”, pungkasnya.** (Humas)